Ilustrasi.
DUMAI, DDTCNews – Guna merayakan hari ulang tahun ke-24, Pemkot Dumai memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023, fasilitas pembebasan PBB tahun 2023 diberikan untuk veteran dan penghapusan denda PBB diberikan wajib pajak orang pribadi dan badan.
"Program keringanan PBB menjadi stimulus bagi masyarakat sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya dan juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Selanjutnya, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun 1994 hingga 2022 sebesar 50% bagi wajib pajak orang pribadi dan pembebasan PBB atas objek dengan ketetapan di bawah Rp100.000.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, diketahui terdapat 39.632 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berkewajiban membayar PBB.
"Melalui program ini diharapkan akan memotivasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak," ujar Paisal seperti dilansir riaupos.jawapos.com.
Paisal mengimbau wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Kami mengimbau terus kepada masyarakat untuk terus taat pajak. Insyaallah dengan kita taat pajak pembangunan Kota Dumai menuju kota idaman akan terealisasi dengan baik," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.