KOTA DUMAI

Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 16:30 WIB
Rayakan HUT ke-24, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DUMAI, DDTCNews – Guna merayakan hari ulang tahun ke-24, Pemkot Dumai memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023, fasilitas pembebasan PBB tahun 2023 diberikan untuk veteran dan penghapusan denda PBB diberikan wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Program keringanan PBB menjadi stimulus bagi masyarakat sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya dan juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selanjutnya, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun 1994 hingga 2022 sebesar 50% bagi wajib pajak orang pribadi dan pembebasan PBB atas objek dengan ketetapan di bawah Rp100.000.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, diketahui terdapat 39.632 wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berkewajiban membayar PBB.

"Melalui program ini diharapkan akan memotivasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar pajak," ujar Paisal seperti dilansir riaupos.jawapos.com.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Paisal mengimbau wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

"Kami mengimbau terus kepada masyarakat untuk terus taat pajak. Insyaallah dengan kita taat pajak pembangunan Kota Dumai menuju kota idaman akan terealisasi dengan baik," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?