KOTA SURABAYA

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Surabaya Perpanjang Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Juni 2024 | 08:00 WIB
Rayakan Hari Lahir Pancasila, Surabaya Perpanjang Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda PBB untuk memperingati hari lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2024. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak PBB dengan tunggakan dari tahun 1994-2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Perpanjangan pembebasan denda PBB diberikan pada 1 hingga 30 Juni 2024. Pemutihan denda PBB semula diberikan untuk memperingati HUT ke-731 Kota Surabaya pada 20 Februari hingga 31 Mei 2024.

Pemutihan diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan pemutihan denda PBB untuk melaksanakan kewajibannya. Dalam hal hal ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Proses pembayaran pajak daerah juga telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi keterangan foto Bapenda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP