JEPANG

Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 10:30 WIB
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Jepang akan meluncurkan fitur cashless tax refund dalam rangka mencegah penyalahgunaan tax refund oleh turis-turis yang berkunjung ke negara tersebut.

Tax refund sesungguhnya diberikan bila hanya bila turis asing membawa barang belanjaannya di Jepang ke negara asal. Namun, banyak turis yang secara sengaja menjual kembali barang belanjaannya dan tetap meminta tax refund.

"Dalam sistem baru yang sedang dibangun, pemerintah akan meminta wisatawan asing untuk membayar PPN ketika membeli suatu produk. PPN akan dikembalikan secara cashless melalui kartu kredit atau sistem nontunai lainnya," ungkap pemerintah Jepang, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Agar barang tidak dijual kembali oleh turis di dalam yurisdiksi Jepang, petugas kepabeanan di bandara bakal mewajibkan turis untuk memasukkan barang belanjaan dalam kemasan yang tersegel sebelum turis meninggalkan Jepang.

Jika petugas kepabeanan menemukan bahwa turis tidak membawa barang belanjaannya meski telah mendapatkan fasilitas PPN dari pemerintah Jepang, turis tersebut akan diminta untuk membayar PPN oleh petugas kepabeanan.

Ketika sistem cashless tax refund, turis asing tetap bisa meminta tax refund melalui loket yang tersedia di bandara. Namun, turis akan didorong untuk menggunakan cashless tax refund guna mencegah antrean di bandara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, secara umum turis asing yang berkunjung di Jepang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang turis tersebut berencana menggunakan barang belanjaannya di negara asalnya.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang (general goods) yang dibeli oleh turis dengan harga JPY5.000 atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja