JEPANG

Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 10:30 WIB
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Jepang akan meluncurkan fitur cashless tax refund dalam rangka mencegah penyalahgunaan tax refund oleh turis-turis yang berkunjung ke negara tersebut.

Tax refund sesungguhnya diberikan bila hanya bila turis asing membawa barang belanjaannya di Jepang ke negara asal. Namun, banyak turis yang secara sengaja menjual kembali barang belanjaannya dan tetap meminta tax refund.

"Dalam sistem baru yang sedang dibangun, pemerintah akan meminta wisatawan asing untuk membayar PPN ketika membeli suatu produk. PPN akan dikembalikan secara cashless melalui kartu kredit atau sistem nontunai lainnya," ungkap pemerintah Jepang, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Agar barang tidak dijual kembali oleh turis di dalam yurisdiksi Jepang, petugas kepabeanan di bandara bakal mewajibkan turis untuk memasukkan barang belanjaan dalam kemasan yang tersegel sebelum turis meninggalkan Jepang.

Jika petugas kepabeanan menemukan bahwa turis tidak membawa barang belanjaannya meski telah mendapatkan fasilitas PPN dari pemerintah Jepang, turis tersebut akan diminta untuk membayar PPN oleh petugas kepabeanan.

Ketika sistem cashless tax refund, turis asing tetap bisa meminta tax refund melalui loket yang tersedia di bandara. Namun, turis akan didorong untuk menggunakan cashless tax refund guna mencegah antrean di bandara.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Untuk diketahui, secara umum turis asing yang berkunjung di Jepang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang turis tersebut berencana menggunakan barang belanjaannya di negara asalnya.

Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang (general goods) yang dibeli oleh turis dengan harga JPY5.000 atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses