PROVINSI NTB

Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 11:30 WIB
Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok perubahan skema tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Amry Rakhman mengatakan perubahan skema tarif PBBKB perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran. Dia menyampaikan skema tarif yang berlaku saat ini kurang efektif dalam mengoptimalkan penerimaan.

"Sejatinya penerapan tarif PBBKB per sektor sangat berpotensi terjadinya kekeliruan dalam pengenaan PBBKB," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Amry menjelaskan tarif PBBKB di NTB ditetapkan berdasarkan sektor dengan beban pajak maksimal sebesar 5%. Menurutnya, skema ini hanya dipakai oleh 11 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, 23 provinsi menerapkan tarif tunggal PBBKB yang berkisar pada rentang 7,5% hingga 10%. Dia mengungkapkan dengan tarif tunggal dapat meningkatkan efisiensi penerimaan dan mengurangi potensi kehilangan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bappenda mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan sektor berubah menjadi tarif tunggal. Amry memastikan beban pajak tidak berubah karena tetap dengan tarif sebesar 5% yang berlaku untuk semua sektor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Penyesuaian terhadap tarif dari 5% per sektor menjadi 5% flat memperhatikan kondisi perekonomian yang masih mengalami kontraksi akibat Covid-19 serta memberikan atensi terhadap sektor industri yang merupakan salah satu sektor unggulan yang akan terus dikembangkan," terangnya.

Amry menyebutkan penerimaan PBBKB di NTB merupakan salah satu komponen penting pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun lalu kontribusi PBBKB kepada PAD mencapai Rp254,1 miliar.

"Potensi ini akan terus di genjot dengan mengefektifkan kinerja dan mengurangi potensi kehilangan [loss]," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar