PROVINSI NTB

Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 11:30 WIB
Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok perubahan skema tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Amry Rakhman mengatakan perubahan skema tarif PBBKB perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran. Dia menyampaikan skema tarif yang berlaku saat ini kurang efektif dalam mengoptimalkan penerimaan.

"Sejatinya penerapan tarif PBBKB per sektor sangat berpotensi terjadinya kekeliruan dalam pengenaan PBBKB," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Amry menjelaskan tarif PBBKB di NTB ditetapkan berdasarkan sektor dengan beban pajak maksimal sebesar 5%. Menurutnya, skema ini hanya dipakai oleh 11 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, 23 provinsi menerapkan tarif tunggal PBBKB yang berkisar pada rentang 7,5% hingga 10%. Dia mengungkapkan dengan tarif tunggal dapat meningkatkan efisiensi penerimaan dan mengurangi potensi kehilangan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bappenda mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan sektor berubah menjadi tarif tunggal. Amry memastikan beban pajak tidak berubah karena tetap dengan tarif sebesar 5% yang berlaku untuk semua sektor.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Penyesuaian terhadap tarif dari 5% per sektor menjadi 5% flat memperhatikan kondisi perekonomian yang masih mengalami kontraksi akibat Covid-19 serta memberikan atensi terhadap sektor industri yang merupakan salah satu sektor unggulan yang akan terus dikembangkan," terangnya.

Amry menyebutkan penerimaan PBBKB di NTB merupakan salah satu komponen penting pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun lalu kontribusi PBBKB kepada PAD mencapai Rp254,1 miliar.

"Potensi ini akan terus di genjot dengan mengefektifkan kinerja dan mengurangi potensi kehilangan [loss]," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6