PROVINSI NTB

Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 11:30 WIB
Rawan Bocor, Skema Tarif Pajak Bahan Bakar Bakal Diubah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok perubahan skema tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Amry Rakhman mengatakan perubahan skema tarif PBBKB perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran. Dia menyampaikan skema tarif yang berlaku saat ini kurang efektif dalam mengoptimalkan penerimaan.

"Sejatinya penerapan tarif PBBKB per sektor sangat berpotensi terjadinya kekeliruan dalam pengenaan PBBKB," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Amry menjelaskan tarif PBBKB di NTB ditetapkan berdasarkan sektor dengan beban pajak maksimal sebesar 5%. Menurutnya, skema ini hanya dipakai oleh 11 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, 23 provinsi menerapkan tarif tunggal PBBKB yang berkisar pada rentang 7,5% hingga 10%. Dia mengungkapkan dengan tarif tunggal dapat meningkatkan efisiensi penerimaan dan mengurangi potensi kehilangan penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bappenda mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan sektor berubah menjadi tarif tunggal. Amry memastikan beban pajak tidak berubah karena tetap dengan tarif sebesar 5% yang berlaku untuk semua sektor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Penyesuaian terhadap tarif dari 5% per sektor menjadi 5% flat memperhatikan kondisi perekonomian yang masih mengalami kontraksi akibat Covid-19 serta memberikan atensi terhadap sektor industri yang merupakan salah satu sektor unggulan yang akan terus dikembangkan," terangnya.

Amry menyebutkan penerimaan PBBKB di NTB merupakan salah satu komponen penting pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun lalu kontribusi PBBKB kepada PAD mencapai Rp254,1 miliar.

"Potensi ini akan terus di genjot dengan mengefektifkan kinerja dan mengurangi potensi kehilangan [loss]," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN