KOTA BEKASI

Ratusan WP Mendadak Mutakhirkan NIK Jadi NPWP secara Massal, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:30 WIB
Ratusan WP Mendadak Mutakhirkan NIK Jadi NPWP secara Massal, Ada Apa?

Ratusan warga Bekasi memadati Balai Kota Bekasi untuk melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP.

BEKASI, DDTCNews - Ada keramaian yang tidak biasa di Balai Kota Bekasi, Jawa Barat pada awal Januari ini. Ratusan wajib pajak mendatangi pos pelayanan pajak yang didirikan di bawah tenda untuk melakukan validasi/pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Usut punya usut, lebih dari 100 wajib pajak itu memanfaatkan pelayanan tatap muka yang digelar oleh 3 KPP sekaligus, yakni KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Pratama Bekasi Utara. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah asistensi pemadanan data NIK-NPWP.

"Pemadanan NIK itu mudah, bisa dari HP melalui pajak.go.id. Pemadanan NIK ini untuk memutakhirkan data wajib pajak sehingga sistem data perpajakan Indonesia makin kuat," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemadanan NIK-NPWP sebenarnya bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Pemadanan dilakukan melalui laman pajak.go.id menggunakan NPWP. Selanjutnya, klik menu profil, lalu pilih data profil. Setelah muncul kolom identitas, isi NIK dan nama sesuai dengan data pada e-KTP, kemudian klik tombol validasi.

"Setelah terisi, wajib pajak klik ubah profil dan proses pemadanan selesai," kata Lucia.

Kendati cukup mudah, tetapi kantor pajak tetap bersedia menerima wajib pajak yang membutuhkan asistensi pemutakhiran NIK-NPWP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain NIK, data lain yang perlu dimutakhirkan oleh wajib pajak antara lain data alamat email, nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat tempat tinggal, KLU, dan anggota keluarga. NIK menjadi NPWP telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak.

"Mulai 1 Januari 2024, NIK akan sepenuhnya menjadi NPWP, namun tidak serta merta semua orang menjadi wajib pajak, ada ketentuan subjektif dan objektif yang harus dipenuhi," ujar Lucia.

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?