KOTA CIANJUR

Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 17:03 WIB
Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

CIANJUR, DDTCNews – Ratusan vila mewah di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga bertahun-tahun. Hal ini terjadi lantaran pemilik vila adalah orang luar kota yang jarang ada di vila tersebut.

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukanagalih Euis Cahyani menjelaskan masih banyak wajib pajak pemilik vila yang menunggak pajak. Bahkan realisasi penerimaan PBB di Desa Sukanagalih pada 2015 hanya Rp336 juta, padahal target PBB mencapai Rp1,49 miliar.

“Selama ini kami terus berupaya memudahkan pemilik vila dengan cara membuka posko di sejumlah titik, dengan tujuan agar bertemu langsung dengan wajib pajak atau pemilik vila. Namun langkah ini belum menjadi sebuah solusi,” kata Euis.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Euis juga menjelaskan tunggakan pajak terbesar terdapat di kawasan vila mewah seperti Kota Bunga dengan tunggakan sekitar Rp600 juta, Puncak Resort sekitar Rp300 juta, dan Vila Galaxy mencapai Rp100 juta.

Selama ini banyak pemilik vila mewah yang tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) karena wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada pemerintah. Euis menyebutkan ada tunggakan pajak melebihi enam tahun sehingga SPPT-nya tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Euis pun mengakui pihaknya belum memberikan layanan pembayaran pajak PBB secara online yang sebenarnya dapat memudahkan pemilik vila untuk membayar di mana saja tanpa harus datang ke Cianjur. “Padahal jika diberlakukan secara online bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak,” pungkas Euis seperti dikutip dari jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sementara itu, Kepala Desa Ciloto Tjutju Hidayat menambahkan, pihaknya berharap pembayaran pajak secara online bisa segera diluncurkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak membayar tagihan pajaknya. Pasalnya, banyak pemilik vila yang tidak berdomisili di wilayah setempat.

Begitu banyaknya tunggakan PBB di kawasan ini menyebabkan target pajak sulit tercapai setiap tahunnya. Meskipun petugas datang ke vila tersebut, pemilik vila sulit ditemui karena sering berada di luar kota. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP