KOTA CIANJUR

Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 17:03 WIB
Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

CIANJUR, DDTCNews – Ratusan vila mewah di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga bertahun-tahun. Hal ini terjadi lantaran pemilik vila adalah orang luar kota yang jarang ada di vila tersebut.

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukanagalih Euis Cahyani menjelaskan masih banyak wajib pajak pemilik vila yang menunggak pajak. Bahkan realisasi penerimaan PBB di Desa Sukanagalih pada 2015 hanya Rp336 juta, padahal target PBB mencapai Rp1,49 miliar.

“Selama ini kami terus berupaya memudahkan pemilik vila dengan cara membuka posko di sejumlah titik, dengan tujuan agar bertemu langsung dengan wajib pajak atau pemilik vila. Namun langkah ini belum menjadi sebuah solusi,” kata Euis.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Euis juga menjelaskan tunggakan pajak terbesar terdapat di kawasan vila mewah seperti Kota Bunga dengan tunggakan sekitar Rp600 juta, Puncak Resort sekitar Rp300 juta, dan Vila Galaxy mencapai Rp100 juta.

Selama ini banyak pemilik vila mewah yang tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) karena wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada pemerintah. Euis menyebutkan ada tunggakan pajak melebihi enam tahun sehingga SPPT-nya tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Euis pun mengakui pihaknya belum memberikan layanan pembayaran pajak PBB secara online yang sebenarnya dapat memudahkan pemilik vila untuk membayar di mana saja tanpa harus datang ke Cianjur. “Padahal jika diberlakukan secara online bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak,” pungkas Euis seperti dikutip dari jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kepala Desa Ciloto Tjutju Hidayat menambahkan, pihaknya berharap pembayaran pajak secara online bisa segera diluncurkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak membayar tagihan pajaknya. Pasalnya, banyak pemilik vila yang tidak berdomisili di wilayah setempat.

Begitu banyaknya tunggakan PBB di kawasan ini menyebabkan target pajak sulit tercapai setiap tahunnya. Meskipun petugas datang ke vila tersebut, pemilik vila sulit ditemui karena sering berada di luar kota. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar