PROVINSI DKI JAKARTA

Ratusan Usaha Indekos Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2016 | 20:02 WIB
Ratusan Usaha Indekos Tunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 582 dari total 709 usaha indekos di wliayah Taman Sari Jakarta Barat masih menunggak pajak antara 1-7 bulan. Saat ini Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari tengah menyambangi sekaligus mendata ulang rumah kos di wilayah tersebut.

Camat Taman Sari, Paris Limbong menyayangkan maraknya penunggak pajak indekost di wilayahnya. Padahal, pemilik indekost hanya dibebani pajak sebesar 10% tiap kamar kos.

“Biaya pajaknya kecil, tak sampai merugikan pemilik indekos. Saat ini petugas UPPD Taman Sari sedang mendata ulang rumah kos yang masih beroperasi dan yang sudah tutup," katanya, Senin (21/11), seperti dilansir dalam beritajakarta.com.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Paris menjelaskan, upaya yang dilakukan UPPD Taman Sari ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Hunian Kos.

“Dalam aturan itu disebutkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar harus membayar pajak sebesar 10%,” pungkasnya.

Ia mengimbau kepada 582 pemilik rumah kos di wilayah untuk segera melunasi utang pajaknya paling lambat akhir tahun ini. “Bila tidak membayar, bisa disanksi pencabutan izin sampai penutupan rumah kos,” tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra