KABUPATEN PANGANDARAN

Ratusan Ribu WP di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari Tagihan PBB

Dian Kurniati | Minggu, 26 Februari 2023 | 14:00 WIB
Ratusan Ribu WP di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari Tagihan PBB

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan memberikan pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak yang bakal mendapat insentif pembebasan PBB-P2. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan untuk memenuhi salah satu janji politiknya untuk membantu masyarakat tidak mampu.

"Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD, dan itu harus direalisasikan," katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jeje menuturkan program pembebasan PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu. Insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan memiliki KTP Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang memperoleh pembebasan rata-rata hanya Rp10.000,00. Oleh karena itu, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tidak mampu. Adapun pemkab bakal mengevaluasi kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat tidak mampu tersebut pada 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjut Jeje, pemkab telah menerbitkan 473.513 lembar SPPT dengan total penerimaan senilai Rp22,5 miliar. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut nantinya dipakai untuk membiayai program pembangunan daerah.

Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar piutang PBB-P2. Pada akhir 2022, pemkab mencatat piutang PBB-P2 mencapai Rp12,8 miliar.

"Kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah desa ini juga merupakan kolektor pajak," ujar Jeje seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra