KOTA CIMAHI

Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan sebanyak 117.535 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan SPPT PBB diterbitkan lebih awal agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB terus meningkat.

"Yang kami harapkan masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dicky menuturkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Terlebih, uang pajak merupakan kontributor utama dalam pendapatan asli daerah. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp203 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210 miliar atau setara dengan 108% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp193,26 miliar. Penerimaan pajak daerah utamanya ditopang oleh PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pemkot juga menyediakan insentif untuk wajib pajak pada tahun ini. Insentif antara lain diberikan kepada para pensiunan.

Selain itu, pemkot juga memberikan pembebasan kepada wajib pajak dengan nilai SPPT PBB hingga Rp50.000, serta diskon 50% kepada wajib pajak dengan nilai SPPT Rp51.000 hingga Rp100.000.

"Itulah cara-cara kita agar masyarakat membayar pajak dengan formula keringanan yang kita berikan," ujar Dicky.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut wajib pajak dapat segera membayar PBB setelah menerima SPPT. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya.

Selain itu, layanan pembayaran PBB juga tersedia pada laman sip-online.cimahikota.go.id dengan menggunakan QRIS atau virtual account (VA).

"Hal ini untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra