KOTA CIMAHI

Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Dian Kurniati | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan sebanyak 117.535 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan SPPT PBB diterbitkan lebih awal agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB terus meningkat.

"Yang kami harapkan masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dicky menuturkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Terlebih, uang pajak merupakan kontributor utama dalam pendapatan asli daerah. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp203 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210 miliar atau setara dengan 108% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp193,26 miliar. Penerimaan pajak daerah utamanya ditopang oleh PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Di sisi lain, pemkot juga menyediakan insentif untuk wajib pajak pada tahun ini. Insentif antara lain diberikan kepada para pensiunan.

Selain itu, pemkot juga memberikan pembebasan kepada wajib pajak dengan nilai SPPT PBB hingga Rp50.000, serta diskon 50% kepada wajib pajak dengan nilai SPPT Rp51.000 hingga Rp100.000.

"Itulah cara-cara kita agar masyarakat membayar pajak dengan formula keringanan yang kita berikan," ujar Dicky.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut wajib pajak dapat segera membayar PBB setelah menerima SPPT. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya.

Selain itu, layanan pembayaran PBB juga tersedia pada laman sip-online.cimahikota.go.id dengan menggunakan QRIS atau virtual account (VA).

"Hal ini untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya