KABUPATEN PANDEGLANG

Ratusan Ribu SPPT PBB Akhirnya Disebar, Cek Jatuh Temponya

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 09:30 WIB
Ratusan Ribu SPPT PBB Akhirnya Disebar, Cek Jatuh Temponya

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mulai mendistribusikan ratusan ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan SPPT tahun pajak 2022 telah didistribusikan kepada camat dan kepala desa. Selanjutnya, kepala daerah akan mengirimkan SPPT tersebut ke masing-masing di Kabupaten Pandeglang.

"SPPT 2022 yang sudah dicetak langsung didistribusikan. Agar secepatnya dapat segera dibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bapenda mencatat total SPPT yang dicetak pada tahun ini mencapai 606.075 SPPT, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 605.444 lembar. Penambahan SPPT ini disebabkan adanya pendaftaran objek pajak baru dan pemecahan bidang tanah.

Tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada September 2022 dengan target penerimaan PBB senilai Rp39,8 miliar. Target setoran PBB-P2 tersebut naik 72,5% dibandingkan dengan target pada tahun sebelumnya.

"Target PBB-P2 tahun ini naik Rp16,733 miliar dari sebelumnya Rp23,067 miliar menjadi Rp39,8 miliar. Kami optimistis target bisa tercapai," ujar Tatang seperti dilansir radarbanten.co.id.

Tatang menambahkan Bapenda juga menambah loket pembayaran. Harapannya, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang dapat lebih optimal. Adapun PBB-P2 dapat dibayar melalui pos, Indomaret, Alfamart, dan yang terbaru adalah melalui Bank BJB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?