KEBIJAKAN PAJAK

Ratusan Ribu Pengusaha Sudah Ajukan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Dian Kurniati | Kamis, 12 November 2020 | 15:15 WIB
Ratusan Ribu Pengusaha Sudah Ajukan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemanfaatan insentif pajak didominasi oleh sektor usaha perdagangan yang memang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan data realisasi tersebut menunjukkan insentif pajak sangat dibutuhkan untuk meringankan beban dunia usaha. Sektor usaha yang paling banyak memanfaatkan insentif pajak yakni sektor perdagangan.

"Dominasi dari sektor yang betul-betul mendapat insentif ini, terlihat dari sektor yang mendapat pukulan berat dari Covid," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga 2 November 2020, sebanyak 211.476 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif dan memperoleh persetujuan dari DJP. Empat sektor usaha tercatat mendominasi pemanfaatan insentif pajak. Sektor perdagangan misalnya sebanyak 99.007 perusahaan atau 46,82%.

Disusul, industri pengolahan atau manufaktur sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34%. Selanjutnya, usaha konstruksi dan real estat sebanyak 14.653 perusahaan atau 6,93% dan diikuti jasa perusahaan sebanyak 13.454 perusahaan atau 6,34%.

Catatan tersebut juga sejalan dengan data pertumbuhan PDB berdasarkan sektor usaha utama. Laju pertumbuhan PDB sektor perdagangan misalnya, tercatat mengalami kontraksi sebesar -5,03% pada kuartal III/2020 (yoy).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan insentif pajak yang paling banyak diajukan dunia usaha adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebanyak 129.744 perusahaan. Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 impor sebanyak 14.085 perusahaan.

Pada insentif diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, telah termanfaatkan oleh 65.699 perusahaan. Lalu, wajib pajak yang memanfaatkan insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 1.948 perusahaan.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak hingga akhir tahun. Dia berharap stimulus dunia usaha yang senilai total Rp120,61 triliun pada program pemulihan ekonomi nasional dapat terserap seluruhnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra