PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Ratusan Ribu Kendaraan di Provinsi Ini Ikuti Program Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ratusan Ribu Kendaraan di Provinsi Ini Ikuti Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mencatat ada 172.363 wajib pajak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengapresiasi warga yang memenuhi kewajiban pajaknya melalui program pemutihan. Adapun program tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini," katanya dikutip dari lenterasultra.com, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mujahidin menuturkan terdapat sebanyak 127.752 unit kendaraan roda dua yang diikutkan pemutihan dengan 4.423 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua berpelat merah.

Lalu, terdapat 44.611 unit kendaraan roda empat yang mengikuti pemutihan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.649 unit kendaraan bermotor roda empat yang berpelat kuning.

Perlu diketahui, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar dalam 2 tahap, yaitu pada 22 Mei hingga Agustus 2023 dan pada Agustus hingga September 2023.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto fotokopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun fotokopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan