Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mencatat ada 172.363 wajib pajak pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengapresiasi warga yang memenuhi kewajiban pajaknya melalui program pemutihan. Adapun program tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan ini," katanya dikutip dari lenterasultra.com, Senin (23/10/2023).
Mujahidin menuturkan terdapat sebanyak 127.752 unit kendaraan roda dua yang diikutkan pemutihan dengan 4.423 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua berpelat merah.
Lalu, terdapat 44.611 unit kendaraan roda empat yang mengikuti pemutihan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.649 unit kendaraan bermotor roda empat yang berpelat kuning.
Perlu diketahui, pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar dalam 2 tahap, yaitu pada 22 Mei hingga Agustus 2023 dan pada Agustus hingga September 2023.
Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto fotokopi KTP, STNK asli, dan BPKB baik asli ataupun fotokopi. Bila STNK hilang, wajib pajak perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.
Fasilitas pemutihan PKB dapat diperoleh wajib pajak dengan melunasi tunggakan secara tunai di unit pelaksana teknis (UPT) Bapenda atau secara nontunai melalui aplikasi SIS Online Samsat Sulawesi Tenggara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.