KABUPATEN KARANGANYAR

Ratusan Restoran di Daerah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ratusan Restoran di Daerah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar berencana memasang alat perekam transaksi pajak (tapping box) di 352 restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan saat ini baru 38 tapping box yang telah dipasang guna mencatat omzet pelaku usaha restoran. Pemasangan tapping box juga baru menyasar restoran-restoran beromzet besar.

"Tapping box ini membantu kami untuk merekapitulasi secara elektronik omzet restoran dan menghitung beban pajaknya. Sudah ada 38 alat. Sedangkan yang enggak ada tapping box-nya, kami meminta laporan secara tertulis dari restoran," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara bertahap, lanjut Kurniadi, pemasangan tapping box di tempat usaha restoran akan terus ditambah dan akan merambah ke restoran-restoran beromzet menengah.

Dia berharap target penerimaan dari pajak restoran senilai Rp7,6 miliar pada tahun ini bisa tercapai. Hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak restoran sudah mencapai Rp7,08 miliar.

“Melihat geliat pariwisata yang bagus, target pajak dari restoran pasti tercapai. Harapan kami, target itu terlampaui," tuturnya seperti dilansir timlo.net.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Guna memperluas basis pajak, petugas pajak akan terus dikerahkan guna menyisir restoran-restoran baru. Restoran baru akan diminta untuk melaporkan omzetnya kepada BKD dan menyetorkan pajak restoran pada bulan berikutnya.

Kurniadi menegaskan pajak restoran tetap dipungut tanpa mempertimbangkan ada atau tidak adanya izin restoran tersebut.

"Sepanjang sudah operasional, maka wajib ditarik pajaknya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?