KABUPATEN KARANGANYAR

Ratusan Restoran di Daerah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ratusan Restoran di Daerah Ini Bakal Dipasang Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar berencana memasang alat perekam transaksi pajak (tapping box) di 352 restoran guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan saat ini baru 38 tapping box yang telah dipasang guna mencatat omzet pelaku usaha restoran. Pemasangan tapping box juga baru menyasar restoran-restoran beromzet besar.

"Tapping box ini membantu kami untuk merekapitulasi secara elektronik omzet restoran dan menghitung beban pajaknya. Sudah ada 38 alat. Sedangkan yang enggak ada tapping box-nya, kami meminta laporan secara tertulis dari restoran," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara bertahap, lanjut Kurniadi, pemasangan tapping box di tempat usaha restoran akan terus ditambah dan akan merambah ke restoran-restoran beromzet menengah.

Dia berharap target penerimaan dari pajak restoran senilai Rp7,6 miliar pada tahun ini bisa tercapai. Hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak restoran sudah mencapai Rp7,08 miliar.

“Melihat geliat pariwisata yang bagus, target pajak dari restoran pasti tercapai. Harapan kami, target itu terlampaui," tuturnya seperti dilansir timlo.net.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Guna memperluas basis pajak, petugas pajak akan terus dikerahkan guna menyisir restoran-restoran baru. Restoran baru akan diminta untuk melaporkan omzetnya kepada BKD dan menyetorkan pajak restoran pada bulan berikutnya.

Kurniadi menegaskan pajak restoran tetap dipungut tanpa mempertimbangkan ada atau tidak adanya izin restoran tersebut.

"Sepanjang sudah operasional, maka wajib ditarik pajaknya," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN