PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat tidak sedikit jumlah wajib pajak di Kalimantan Selatan yang belum patuh dalam membayar pajak air permukaan.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalimantan Selatan Riandy Hidayat mengatakan dari total 310 wajib pajak air permukaan, hanya 158 wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.

"Ada 135 perusahaan masuk kategori pasif atau tidak membayar, sementara 17 perusahaan lainnya tidak beroperasi," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Riandy menuturkan mayoritas wajib pajak yang tidak membayar pajak air permukaan merupakan perusahaan berskala menengah dan kecil. Secara umum, perusahaan besar cenderung patuh membayar pajak air permukaan.

Penagihan Pajak Air Permukaan Digencarkan

Saat ini, lanjutnya, unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) di seluruh pemerintah kabupaten/kota didorong untuk lebih gencar melakukan penagihan pajak air permukaan.

Walau demikian, upaya penagihan oleh UPPD tersebut masih dihadapkan dengan kendala. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak air permukaan yang ternyata tidak memiliki surat izin pemanfaatan air (SIPA)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini," ujar Riandy seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Berdasarkan penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi pendapatan pajak air permukaan di Kalimantan Selatan sesungguhnya mencapai Rp50 miliar. Tahun ini, Bapenda menargetkan setoran pajak air permukaan mencapai Rp15 miliar.

"Meski belum maksimal, tetapi ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, masuk Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar," tutur Riandy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?