Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat tidak sedikit jumlah wajib pajak di Kalimantan Selatan yang belum patuh dalam membayar pajak air permukaan.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalimantan Selatan Riandy Hidayat mengatakan dari total 310 wajib pajak air permukaan, hanya 158 wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.
"Ada 135 perusahaan masuk kategori pasif atau tidak membayar, sementara 17 perusahaan lainnya tidak beroperasi," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Riandy menuturkan mayoritas wajib pajak yang tidak membayar pajak air permukaan merupakan perusahaan berskala menengah dan kecil. Secara umum, perusahaan besar cenderung patuh membayar pajak air permukaan.
Saat ini, lanjutnya, unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) di seluruh pemerintah kabupaten/kota didorong untuk lebih gencar melakukan penagihan pajak air permukaan.
Walau demikian, upaya penagihan oleh UPPD tersebut masih dihadapkan dengan kendala. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak air permukaan yang ternyata tidak memiliki surat izin pemanfaatan air (SIPA)
"Kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini," ujar Riandy seperti dilansir kalsel.prokal.co.
Berdasarkan penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi pendapatan pajak air permukaan di Kalimantan Selatan sesungguhnya mencapai Rp50 miliar. Tahun ini, Bapenda menargetkan setoran pajak air permukaan mencapai Rp15 miliar.
"Meski belum maksimal, tetapi ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, masuk Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar," tutur Riandy. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.