PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 18:00 WIB
Ratusan Perusahaan di Provinsi Ini Belum Bayar Pajar Air Permukaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat tidak sedikit jumlah wajib pajak di Kalimantan Selatan yang belum patuh dalam membayar pajak air permukaan.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Kalimantan Selatan Riandy Hidayat mengatakan dari total 310 wajib pajak air permukaan, hanya 158 wajib pajak yang rutin menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.

"Ada 135 perusahaan masuk kategori pasif atau tidak membayar, sementara 17 perusahaan lainnya tidak beroperasi," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Riandy menuturkan mayoritas wajib pajak yang tidak membayar pajak air permukaan merupakan perusahaan berskala menengah dan kecil. Secara umum, perusahaan besar cenderung patuh membayar pajak air permukaan.

Penagihan Pajak Air Permukaan Digencarkan

Saat ini, lanjutnya, unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) di seluruh pemerintah kabupaten/kota didorong untuk lebih gencar melakukan penagihan pajak air permukaan.

Walau demikian, upaya penagihan oleh UPPD tersebut masih dihadapkan dengan kendala. Sebab, terdapat beberapa wajib pajak air permukaan yang ternyata tidak memiliki surat izin pemanfaatan air (SIPA)

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kami intens berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk pembuatan SIPA ini," ujar Riandy seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Berdasarkan penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi pendapatan pajak air permukaan di Kalimantan Selatan sesungguhnya mencapai Rp50 miliar. Tahun ini, Bapenda menargetkan setoran pajak air permukaan mencapai Rp15 miliar.

"Meski belum maksimal, tetapi ada peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, masuk Rp4,9 miliar, lalu tahun berikutnya Rp9,1 miliar," tutur Riandy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI