KOTA MAKASSAR

Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 08:36 WIB
 Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Ratusan investor dan pengusaha di Makassar apatis dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Banyak alasan yang mereka utarakan terkait hal ini, salah satunya antara lain karena laporan keuangan perusahaan yang terus merugi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan kecurigaannya terhadap perusahaan yang mengalami kerugian bertahun-tahun namun masih mampu beroperasi.

“Kan aneh kalo perusahaan terus beroperasi padahal mereka melaporkan kerugian,” ujar Irwan dalam diskusi yang dihelat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, kemarin (3/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irwan mengeluhkan masih banyak perusahaan di Makassar yang apatis dalam hal pembayaran pajak, khususnya untuk sektor usaha hotel, restoran, dan reklame. Padahal dengan mendirikan suatu bisnis, pengusaha seharusnya memahami kewajibannya untuk membayar pajak.

Melihat begitu banyaknya pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) khawatir Makassar akan menjadi surga dunia bagi pengusaha-pengusaha semacam itu.

Untuk itu, Dispenda Kota Makassar akan menggalakkan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program ini, pemerintah akan meminta keterangan terhadap 120 wajib pajak mengenai kendala apa saja yang dialami wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Dispenda juga telah menjalankan sistem pajak online untuk memangkas waktu pelayanan yang dibutuhkan. Irwan menegaskan bahwa di era teknologi seperti saat ini, Dispenda harus memiliki ide kreatif sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui rakyatsulsel.com, terdapat 980 restoran, 385 hotel, dan 245 tempat hiburan serta retribusi pajak penerangan jalan dan reklame di Kota Makassar. Selain itu, ada pula 4.000 titik parkir dan 345.000 wajib pajak secara total. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN