KOTA MAKASSAR

Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 08:36 WIB
 Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Ratusan investor dan pengusaha di Makassar apatis dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Banyak alasan yang mereka utarakan terkait hal ini, salah satunya antara lain karena laporan keuangan perusahaan yang terus merugi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan kecurigaannya terhadap perusahaan yang mengalami kerugian bertahun-tahun namun masih mampu beroperasi.

“Kan aneh kalo perusahaan terus beroperasi padahal mereka melaporkan kerugian,” ujar Irwan dalam diskusi yang dihelat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, kemarin (3/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Irwan mengeluhkan masih banyak perusahaan di Makassar yang apatis dalam hal pembayaran pajak, khususnya untuk sektor usaha hotel, restoran, dan reklame. Padahal dengan mendirikan suatu bisnis, pengusaha seharusnya memahami kewajibannya untuk membayar pajak.

Melihat begitu banyaknya pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) khawatir Makassar akan menjadi surga dunia bagi pengusaha-pengusaha semacam itu.

Untuk itu, Dispenda Kota Makassar akan menggalakkan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program ini, pemerintah akan meminta keterangan terhadap 120 wajib pajak mengenai kendala apa saja yang dialami wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, Dispenda juga telah menjalankan sistem pajak online untuk memangkas waktu pelayanan yang dibutuhkan. Irwan menegaskan bahwa di era teknologi seperti saat ini, Dispenda harus memiliki ide kreatif sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui rakyatsulsel.com, terdapat 980 restoran, 385 hotel, dan 245 tempat hiburan serta retribusi pajak penerangan jalan dan reklame di Kota Makassar. Selain itu, ada pula 4.000 titik parkir dan 345.000 wajib pajak secara total. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?