KOTA MAKASSAR

Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 08:36 WIB
 Ratusan Pengusaha Di Kota Ini Tunggak Pajak

MAKASSAR, DDTCNews – Ratusan investor dan pengusaha di Makassar apatis dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya. Banyak alasan yang mereka utarakan terkait hal ini, salah satunya antara lain karena laporan keuangan perusahaan yang terus merugi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengungkapkan kecurigaannya terhadap perusahaan yang mengalami kerugian bertahun-tahun namun masih mampu beroperasi.

“Kan aneh kalo perusahaan terus beroperasi padahal mereka melaporkan kerugian,” ujar Irwan dalam diskusi yang dihelat oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, kemarin (3/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Irwan mengeluhkan masih banyak perusahaan di Makassar yang apatis dalam hal pembayaran pajak, khususnya untuk sektor usaha hotel, restoran, dan reklame. Padahal dengan mendirikan suatu bisnis, pengusaha seharusnya memahami kewajibannya untuk membayar pajak.

Melihat begitu banyaknya pelaku usaha yang tidak membayar pajaknya, Pemerintah Kota (Pemkot) khawatir Makassar akan menjadi surga dunia bagi pengusaha-pengusaha semacam itu.

Untuk itu, Dispenda Kota Makassar akan menggalakkan program sentuh hati kepada wajib pajak. Melalui program ini, pemerintah akan meminta keterangan terhadap 120 wajib pajak mengenai kendala apa saja yang dialami wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sebelumnya, Dispenda juga telah menjalankan sistem pajak online untuk memangkas waktu pelayanan yang dibutuhkan. Irwan menegaskan bahwa di era teknologi seperti saat ini, Dispenda harus memiliki ide kreatif sehingga tidak ketinggalan zaman.

Sebagai catatan, seperti dilansir melalui rakyatsulsel.com, terdapat 980 restoran, 385 hotel, dan 245 tempat hiburan serta retribusi pajak penerangan jalan dan reklame di Kota Makassar. Selain itu, ada pula 4.000 titik parkir dan 345.000 wajib pajak secara total. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini