PROVINSI BALI

Ratusan Motor Gede Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 10:01 WIB
Ratusan Motor Gede Tunggak Pajak

DENPASAR, DDTCNews – Sejumlah motor gede (moge) di daerah Bali telah menunggak pajak. Pasalnya, banyak pemilik kendaraan moge yang tidak memiliki faktur pajak yang dikeluarkan dari dealer resmi, serta tak juga memiliki STNK resmi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali I Made Santa menyatakan masih banyak moge yang tidak membayar pajak. Meskipun tidak tahu jumlah persisnya, ia menunjukkan data pemilik moge yang membayar pajak masih kurang dari 1.000 unit.

“Sampai saat ini, moge di Bali yang setia membayar pajak hanya sekitar 800-an. Artinya di bawah 1.000 unit. Sisanya diumpetin oleh pemiliknya. Untuk data persisnya, silahkan tanya kepada pihak kepolisian, mereka yang paling tahu, tapi kita yakin jumlahnya banyak,” ujar I Made, kemarin (21/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

I Made berharap pemilik moge dapat lebih kooperatif untuk membayar pajak dengan taat tanpa ada paksaan dari pihak siapa pun karena membayar pajak adalah salah satu wujud menjadi warga negara yang baik.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memberi banyak kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya penghapusan denda biaya adminitrasi. Selain itu, pemilik kendaraan tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk membayar pajak karena hanya dengan foto copy KTP dan STNK saja sudah bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini Dispenda Provinsi Bali terus membenahi database jumlah kendaraan moge di Bali. Database ini akan sangat membantu Dispenda untuk menjaring pajak kendaraan bermotor khususnya untuk moge.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Kalau database ini jelas, maka tanpa denda administrasi pun pajak di Bali tetap akan meningkat pendapatannya,” pungkas I Made

Pemajakan atas moge, seperti dikutip metrobali.com, memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pasalnya, banyak suku cadang yang dipesan terpisah dengan motornya dan kemudian mereka rakit sendiri. Selain pajak yang tidak dibayar, mereka juga cenderung menguasai jalan raya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’