PROVINSI BALI

Ratusan Motor Gede Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 10:01 WIB
Ratusan Motor Gede Tunggak Pajak

DENPASAR, DDTCNews – Sejumlah motor gede (moge) di daerah Bali telah menunggak pajak. Pasalnya, banyak pemilik kendaraan moge yang tidak memiliki faktur pajak yang dikeluarkan dari dealer resmi, serta tak juga memiliki STNK resmi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali I Made Santa menyatakan masih banyak moge yang tidak membayar pajak. Meskipun tidak tahu jumlah persisnya, ia menunjukkan data pemilik moge yang membayar pajak masih kurang dari 1.000 unit.

“Sampai saat ini, moge di Bali yang setia membayar pajak hanya sekitar 800-an. Artinya di bawah 1.000 unit. Sisanya diumpetin oleh pemiliknya. Untuk data persisnya, silahkan tanya kepada pihak kepolisian, mereka yang paling tahu, tapi kita yakin jumlahnya banyak,” ujar I Made, kemarin (21/7).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

I Made berharap pemilik moge dapat lebih kooperatif untuk membayar pajak dengan taat tanpa ada paksaan dari pihak siapa pun karena membayar pajak adalah salah satu wujud menjadi warga negara yang baik.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah memberi banyak kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya penghapusan denda biaya adminitrasi. Selain itu, pemilik kendaraan tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk membayar pajak karena hanya dengan foto copy KTP dan STNK saja sudah bisa digunakan untuk membayar pajak.

Saat ini Dispenda Provinsi Bali terus membenahi database jumlah kendaraan moge di Bali. Database ini akan sangat membantu Dispenda untuk menjaring pajak kendaraan bermotor khususnya untuk moge.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kalau database ini jelas, maka tanpa denda administrasi pun pajak di Bali tetap akan meningkat pendapatannya,” pungkas I Made

Pemajakan atas moge, seperti dikutip metrobali.com, memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Pasalnya, banyak suku cadang yang dipesan terpisah dengan motornya dan kemudian mereka rakit sendiri. Selain pajak yang tidak dibayar, mereka juga cenderung menguasai jalan raya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo