OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 13:40 WIB
Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasionalisasi pajak daerah menjadi salah satu rencana kebijakan yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan. Sektor properti disebut-sebut dapat menikmati manfaat dari rencana kebijakan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sebagai intervensi legal pemerintah pusat atas kebijakan fiskal daerah. Dengan demikian, keseragaman kebijakan pajak daerah dapat tercipta dengan adanya omnibus law perpajakan.

“Rasionalisasi ini ada semacam intervensi legal dari pemerintah pusat. Pada saat kondisi tertentu, pemerintah punya kemampuan untuk mengintervensi besaran pajak daerah," katanya dalam acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Suryo menjelaskan sasaran dari rasionalisasi pajak dan retribusi daerah salah satunya untuk mendongkrak ease of doing business pada sektor properti. Dia menyebut beban pajak bagi pelaku usaha dan konsumen properti bisa berasal pajak pemerintah pusat hingga daerah.

Suryo menyebutkan beban pajak yang ditanggung pihak yang bertransaksi properti secara umum antara lain membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5%, dan biaya notaris sebesar 1%-2% dari nilai transaksi.

Dengan jalan rasionalisasi pajak dan retribusi daerah, dia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah merelaksasi batas atas tarif BPHTB. Pilihan ini bisa dilakukan untuk menekan beban pajak dalam transaksi properti yang sekitar 7%-8%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk menarik investor, misalnya kita buat tarif maksimal BPHTB 3%. Jadi, pemerintah pusat menetapkan batas atas dari tarif pajak daerah," paparnya.

Suryo menjamin pemerintah mempunyai mekanisme untuk memberikan kompensasi kepada daerah jika rasionalisasi dilakukan dengan memangkas tarif pajak. Hal tersebut, menurutnya, sudah masuk dalam kalkulasi pemerintah pusat agar setoran pendapatan asli daerah (PAD) tidak terganggu dengan adanya rasionalisasi.

"[Bila dilakukan rasionalisasi] maka kompensasi untuk pemda kita atur selanjutnya," imbuh Suryo.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan itu, ada pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?