OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 13:40 WIB
Rasionalisasi Pajak Daerah Dinilai Berefek Positif ke Sektor Properti

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasionalisasi pajak daerah menjadi salah satu rencana kebijakan yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan. Sektor properti disebut-sebut dapat menikmati manfaat dari rencana kebijakan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rencana rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sebagai intervensi legal pemerintah pusat atas kebijakan fiskal daerah. Dengan demikian, keseragaman kebijakan pajak daerah dapat tercipta dengan adanya omnibus law perpajakan.

“Rasionalisasi ini ada semacam intervensi legal dari pemerintah pusat. Pada saat kondisi tertentu, pemerintah punya kemampuan untuk mengintervensi besaran pajak daerah," katanya dalam acara Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Suryo menjelaskan sasaran dari rasionalisasi pajak dan retribusi daerah salah satunya untuk mendongkrak ease of doing business pada sektor properti. Dia menyebut beban pajak bagi pelaku usaha dan konsumen properti bisa berasal pajak pemerintah pusat hingga daerah.

Suryo menyebutkan beban pajak yang ditanggung pihak yang bertransaksi properti secara umum antara lain membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5%, dan biaya notaris sebesar 1%-2% dari nilai transaksi.

Dengan jalan rasionalisasi pajak dan retribusi daerah, dia menyebutkan salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah merelaksasi batas atas tarif BPHTB. Pilihan ini bisa dilakukan untuk menekan beban pajak dalam transaksi properti yang sekitar 7%-8%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Untuk menarik investor, misalnya kita buat tarif maksimal BPHTB 3%. Jadi, pemerintah pusat menetapkan batas atas dari tarif pajak daerah," paparnya.

Suryo menjamin pemerintah mempunyai mekanisme untuk memberikan kompensasi kepada daerah jika rasionalisasi dilakukan dengan memangkas tarif pajak. Hal tersebut, menurutnya, sudah masuk dalam kalkulasi pemerintah pusat agar setoran pendapatan asli daerah (PAD) tidak terganggu dengan adanya rasionalisasi.

"[Bila dilakukan rasionalisasi] maka kompensasi untuk pemda kita atur selanjutnya," imbuh Suryo.

Belum lama ini, DDTC Fiscal Research merilis Indonesia Taxation Quarterly Report (Q4-2019). Dalam laporan itu, ada pembahasan mengenai sejumlah aspek yang perlu diperhatikan pemerintah terkait rencana rasionalisasi pajak daerah lewat omnibus law perpajakan.Download laporan di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses