LAPORAN TAHUNAN DJP

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP 2022: Wajib Pajak Badan Naik, OP Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 12:14 WIB
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP 2022: Wajib Pajak Badan Naik, OP Turun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 terhadap wajib pajak badan mengalami kenaikan. Di sisi lain, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi menurun.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) keseluruhan pada 2022 tercatat sebesar 0,88%. Capaian itu tidak jauh berbeda dengan kinerja ACR pada 2021 sebesar 0,86%.

“[ACR adalah] besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan),” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Adapun cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan khusus dan rutin. Pemeriksaan tujuan lain tidak termasuk dalam cakupan.

Pada 2022, dari 5,23 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 45.835 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah itu tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni dari 4,83 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 41.682 wajib pajak yang diperiksa

Rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan masih lebih tinggi dibandingkan dengan rasio pada wajib pajak orang pribadi. Namun demikian, kinerja untuk ACR pada wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu mengalami penurunan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pada 2022, dari 1,57 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 2,14% atau 33.582 wajib pajak badan yang diperiksa. Pada 2021, dari 1,48 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 1,99% atau 29.491 wajib pajak badan yang diperiksa.

Untuk wajib pajak orang pribadi, ada 3,67 juta wajib pajak yang wajib SPT. Dari jumlah itu, ada 0,33% atau 12.253 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa. Jumlah ini turun dibandingkan performa 2021, yakni dari 3,35 juta wajib pajak orang pribadi wajib SPT, ada 0,36% atau 12.191 wajib pajak yang diperiksa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi