PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Raperda Pajak Sudah Siap, Kaltim Bentuk Tim Inventarisasi Alat Berat

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Raperda Pajak Sudah Siap, Kaltim Bentuk Tim Inventarisasi Alat Berat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD Kalimantan Timur mengaku mengaku telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Pemprov Kalimantan Timur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDRD DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan raperda tersebut memuat ketentuan mengenai pajak alat berat (PAB) dan amanat untuk membentuk tim terpadu guna menginventarisasi alat berat.

"Alat berat itu memang kita rapikan (aturannya) dan juga kami tambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisasi alat berat," ujar Sapto, dikutip Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Setelah diinventarisasi, pemprov juga akan menyiapkan sistem yang mampu mendorong pemilik atau pihak yang menguasai alat berat untuk melakukan balik nama.

"Kita akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang," ujar Sapto.

Tak hanya alat berat, Sapto mengatakan pihaknya juga mendorong pihak pemprov bersama kepolisian mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor guna memaksimalkan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Selama ini ketika ada pelat di luar Kaltim, kerugian kita BBM habis. Yang menghabiskan kuotanya bukan orang Kaltim, lalu kita tidak menerima PKB. Sebab pajaknya di daerah asal dan merusak areal sini," ujar Sapto seperti dilansir kaltimtoday.co.

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa