KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Tax Amnesty

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 17:30 WIB
Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung topik tax amnesty atau pengampunan pajak ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang membahas terkait dengan isu kepatuhan pajak.

Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak yang disahkan pada 2016 telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya untuk mendorong kepatuhan setelah program berakhir, termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sebetulnya sampai dengan hari ini kami tetap mendapatkan Automatic Exchange of Information, dan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI juga menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU Pengampunan Pajak. Selain UU, pemerintah juga menerbitkan PP No. 36/2017 dan PMK No. 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk patuh, baik melalui tax amnesty maupun fasilitas lainnya. Pemerintah juga berencana untuk menghentikan penuntutan pidana kepada wajib pajak.

"Menghentikan penuntutan pidana namun [wajib pajak] melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokus lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra di dalam penagihan perpajakan kita," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melakukan reformasi yang tak hanya untuk pengumpulan pajak jangka pendek, tetapi juga memastikan APBN berkelanjutan pada masa depan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini kita harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati, yang harus dilakukan suatu negara ketika menghadapi situasi extraordinary," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra