KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Tax Amnesty

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 17:30 WIB
Rapat dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung topik tax amnesty atau pengampunan pajak ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR yang membahas terkait dengan isu kepatuhan pajak.

Sri Mulyani mengatakan UU Pengampunan Pajak yang disahkan pada 2016 telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya untuk mendorong kepatuhan setelah program berakhir, termasuk pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Sebetulnya sampai dengan hari ini kami tetap mendapatkan Automatic Exchange of Information, dan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut data perpajakan yang diperoleh dari AEoI juga menggunakan pasal-pasal yang ada pada UU Pengampunan Pajak. Selain UU, pemerintah juga menerbitkan PP No. 36/2017 dan PMK No. 165/2017 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk patuh, baik melalui tax amnesty maupun fasilitas lainnya. Pemerintah juga berencana untuk menghentikan penuntutan pidana kepada wajib pajak.

"Menghentikan penuntutan pidana namun [wajib pajak] melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokus lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra di dalam penagihan perpajakan kita," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melakukan reformasi yang tak hanya untuk pengumpulan pajak jangka pendek, tetapi juga memastikan APBN berkelanjutan pada masa depan di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini kita harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati, yang harus dilakukan suatu negara ketika menghadapi situasi extraordinary," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN