UKRAINA

Rampas Tank Rusia, Wajib Pajak Ukraina Tak Perlu Lapor di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 19:00 WIB
Rampas Tank Rusia, Wajib Pajak Ukraina Tak Perlu Lapor di SPT Tahunan

Ilustrasi. Sebuah tank terlihat saat latihan gabungan pasukan bersenjata Rusia dan Belarus sebagai bagian dari inspeksi Unions State's Response Force, di sebuah lapangan tembak di Belarus, dalam gambar dari sebuah video yang disiarkan Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Russian Defence Ministry/Handout via REUTERS/hp/cfo

KIEV, DDTCNews - Wajib pajak Ukraina tidak perlu melaporkan tank Rusia yang mereka rampas selama perang ke dalam bagian harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

National Agency for the Protection against Corruption (NAPC) menyatakan tank Rusia atau rampasan perang dalam bentuk lainnya bukan merupakan aset yang perlu dideklarasikan wajib pajak kepada otoritas pajak.

"Barang-barang tersebut tidak diperoleh dari transaksi jenis apapun, tetapi akibat agresi yang dilakukan Rusia," tulis NAPC seperti dilansir theguardian.com, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Menurut NAPC, tank Rusia yang didapatkan warga mayoritas sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan. Dengan demikian, lanjut NAPC, sangat sulit bagi wajib pajak dan otoritas untuk menentukan nilai dari tank tersebut.

Namun, NACP mengungkapkan terdapat kemungkinan adanya perubahan ketentuan mengenai status atas barang-barang yang diperoleh masyarakat Ukraina dari tentara Rusia akibat perang.

Untuk diketahui, Rusia mulai melancarkan agresi ke Ukraina. Agresi ini mendorong AS dan negara-negara Uni Eropa untuk mengenakan sanksi terhadap Rusia.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sanksi-sanksi dari AS dan Uni Eropa menimbulkan dampak terhadap perekonomian dan nilai tukar rubel Rusia. Nilai tukar rubel merosot ke level RUB119 per dolar AS pada 3 Maret 2022. Sebagai perbandingan, nilai tukar rubel adalah sekitar RUB75 per dolar AS.

Sebagai respons atas anjloknya nilai tukar rubel, bank sentral memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan dari awalnya 9,5% menjadi 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko