UKRAINA

Rampas Tank Rusia, Wajib Pajak Ukraina Tak Perlu Lapor di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Maret 2022 | 19:00 WIB
Rampas Tank Rusia, Wajib Pajak Ukraina Tak Perlu Lapor di SPT Tahunan

Ilustrasi. Sebuah tank terlihat saat latihan gabungan pasukan bersenjata Rusia dan Belarus sebagai bagian dari inspeksi Unions State's Response Force, di sebuah lapangan tembak di Belarus, dalam gambar dari sebuah video yang disiarkan Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Russian Defence Ministry/Handout via REUTERS/hp/cfo

KIEV, DDTCNews - Wajib pajak Ukraina tidak perlu melaporkan tank Rusia yang mereka rampas selama perang ke dalam bagian harta di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

National Agency for the Protection against Corruption (NAPC) menyatakan tank Rusia atau rampasan perang dalam bentuk lainnya bukan merupakan aset yang perlu dideklarasikan wajib pajak kepada otoritas pajak.

"Barang-barang tersebut tidak diperoleh dari transaksi jenis apapun, tetapi akibat agresi yang dilakukan Rusia," tulis NAPC seperti dilansir theguardian.com, dikutip pada Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut NAPC, tank Rusia yang didapatkan warga mayoritas sudah dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan. Dengan demikian, lanjut NAPC, sangat sulit bagi wajib pajak dan otoritas untuk menentukan nilai dari tank tersebut.

Namun, NACP mengungkapkan terdapat kemungkinan adanya perubahan ketentuan mengenai status atas barang-barang yang diperoleh masyarakat Ukraina dari tentara Rusia akibat perang.

Untuk diketahui, Rusia mulai melancarkan agresi ke Ukraina. Agresi ini mendorong AS dan negara-negara Uni Eropa untuk mengenakan sanksi terhadap Rusia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sanksi-sanksi dari AS dan Uni Eropa menimbulkan dampak terhadap perekonomian dan nilai tukar rubel Rusia. Nilai tukar rubel merosot ke level RUB119 per dolar AS pada 3 Maret 2022. Sebagai perbandingan, nilai tukar rubel adalah sekitar RUB75 per dolar AS.

Sebagai respons atas anjloknya nilai tukar rubel, bank sentral memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan dari awalnya 9,5% menjadi 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?