KEBIJAKAN PAJAK

Ramai MotoGP, Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 21 Maret 2022 | 10:45 WIB
Ramai MotoGP, Penghasilan Pawang Hujan Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Pawang hujan Rara Isti Wulandari (tengah) melakukan ritual saat hujan mengguyur Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut berkomentar terkait ramainya perbincangan publik mengenai pawang hujan yang hadir dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022, kemarin.

Hal itu bermula dari seorang warganet yang menanyakan ketentuan pajak atas penghasilan sang pawang hujan. Pertanyaan itu ditulis sebagai komentar atas video yang diunggah akun resmi @MotoGP sambil menandai akun akun @kring_pajak milik DJP.

"Halo DJP @kring_pajak, jasa pawang hujan begini penghasilannya dipotong [pajak], tidak?" tulis @Bou_Chacha, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun @kring_pajak menjelaskan pajak akan dikenakan atas penghasilan yang masuk dalam definisi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh). Pasal tersebut mendefinisikan objek pajak sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Dalam hal ini, tambahan kemampuan ekonomis tersebut juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Salah satu bentuknya yakni penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

"Selama penghasilannya masuk ke definisi objek pajak (penghasilan) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka bisa dikenakan PPh," bunyi jawaban @kring_pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, DJP menjelaskan terdapat ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur pada Pasal 7 UU PPh. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

PTKP menjadi salah satu komponen pengurang penghasilan neto pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

"PPh akan dikenakan apabila penghasilan diatas PTKP ya, Kak," bunyi cuitan @kring_pajak.

Ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016, yakni Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami; serta Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja