KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 10:00 WIB
Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki sistem keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP telah memasang keamanan data secara berlapis. Apalagi, pemerintah juga tengah memproses integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

"DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menuturkan otoritas telah menerapkan sistem keamanan termutakhir untuk mencegah kebocoran data. Di tengah isu peretasan yang ramai dibicarakan publik, DJP akan terus memastikan keamanan data wajib pajak.

Dalam beberapa pekan terakhir, warganet ramai membicarakan aksi peretas atau hacker dengan identitas Bjorka. Di media sosial, Bjorka disebut-sebut mampu membobol sistem keamanan informasi rahasia pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut. Tim khusus pun dibentuk dengan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada awal 2022, isu keamanan data sempat menjadi perbincangan karena utas dari akun @Darktracer di Twitter yang menyebut lebih dari 49.000 laman instansi pemerintah diduga bocor.

Kala itu, DJP juga memastikan data, termasuk data wajib pajak yang disimpan otoritas pajak, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

Mengenai keamanan data, Kemenkeu telah merilis Keputusan Menteri Keuangan No.878/2019 yang mengatur tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, ada surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 yang memerinci kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak