KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 10:00 WIB
Ramai Isu Peretasan, DJP Pastikan Sistem Keamanan Dipasang Berlapis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah memiliki sistem keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP telah memasang keamanan data secara berlapis. Apalagi, pemerintah juga tengah memproses integrasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.

"DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," katanya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Neilmaldrin menuturkan otoritas telah menerapkan sistem keamanan termutakhir untuk mencegah kebocoran data. Di tengah isu peretasan yang ramai dibicarakan publik, DJP akan terus memastikan keamanan data wajib pajak.

Dalam beberapa pekan terakhir, warganet ramai membicarakan aksi peretas atau hacker dengan identitas Bjorka. Di media sosial, Bjorka disebut-sebut mampu membobol sistem keamanan informasi rahasia pemerintah.

Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran data tersebut. Tim khusus pun dibentuk dengan anggota Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Polri.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Pada awal 2022, isu keamanan data sempat menjadi perbincangan karena utas dari akun @Darktracer di Twitter yang menyebut lebih dari 49.000 laman instansi pemerintah diduga bocor.

Kala itu, DJP juga memastikan data, termasuk data wajib pajak yang disimpan otoritas pajak, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

Mengenai keamanan data, Kemenkeu telah merilis Keputusan Menteri Keuangan No.878/2019 yang mengatur tata kelola data di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, ada surat edaran Dirjen Pajak No.SE-30/PJ/2019 yang memerinci kebijakan tata kelola kewenangan akses data perpajakan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)