UU HPP

Ramai Hoaks Soal Integrasi NIK-NPWP, Kominfo Buka Suara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Ramai Hoaks Soal Integrasi NIK-NPWP, Kominfo Buka Suara

Tampilan akun Instagram Kominfo.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui media sosialnya, mengunggah klarifikasi tentang integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Penjelasan @kemenkominfo ini merespons 'postingan' di media sosial Facebook yang menyebutkan semua penduduk ber-NIK wajib membayar pajak. Hal tersebut berlaku saat NIK berfungsi sebagai pengganti NPWP.

"NIK menjadi NPWP bukan berarti setiap pemilik KTP wajib bayar pajak," tulis akun @kemenkominfo dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kemenkominfo menyebutkan sudah ada penegasan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Dia memastikan NIK sebagai pengganti NPWP tidak otomatis membuat pemilik KTP wajib membayar pajak.

Menurutnya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih memberikan ruang insentif dalam bentuk penghasilan tidak kena pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan sebesar Rp4,5 per bulan atau Rp54 juta per tahun diberikan fasilitas dalam bentuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Hayoo jangan gampang ketipu sama disinformasi kayak gini ya," terang Kemenkominfo.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Adapun Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar atau basis sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. DJP akan menggunakan NIK sebagai common identifier untuk wajib pajak orang pribadi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada 2 skema yang bisa dijalankan. Pertama, wajib pajak mengajukan atau mendaftarkan kepada DJP. Kedua, DJP mengaktifkan secara otomatis.

“Jadi secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi, terhadap yang bersangkutan memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri,” ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 20:51 WIB

Info ini harus disebarluaskan agar tidak terjadi mispersepsi dan ketidakpastian di masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%