Tampilan akun Instagram Kominfo.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui media sosialnya, mengunggah klarifikasi tentang integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Penjelasan @kemenkominfo ini merespons 'postingan' di media sosial Facebook yang menyebutkan semua penduduk ber-NIK wajib membayar pajak. Hal tersebut berlaku saat NIK berfungsi sebagai pengganti NPWP.
"NIK menjadi NPWP bukan berarti setiap pemilik KTP wajib bayar pajak," tulis akun @kemenkominfo dikutip pada Jumat (29/10/2021).
Kemenkominfo menyebutkan sudah ada penegasan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Dia memastikan NIK sebagai pengganti NPWP tidak otomatis membuat pemilik KTP wajib membayar pajak.
Menurutnya, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih memberikan ruang insentif dalam bentuk penghasilan tidak kena pajak. Bagi masyarakat dengan penghasilan sebesar Rp4,5 per bulan atau Rp54 juta per tahun diberikan fasilitas dalam bentuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Hayoo jangan gampang ketipu sama disinformasi kayak gini ya," terang Kemenkominfo.
Adapun Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar atau basis sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. DJP akan menggunakan NIK sebagai common identifier untuk wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada 2 skema yang bisa dijalankan. Pertama, wajib pajak mengajukan atau mendaftarkan kepada DJP. Kedua, DJP mengaktifkan secara otomatis.
“Jadi secara otomatis akan kami jalankan pada waktu kami menemukan data dan informasi, terhadap yang bersangkutan memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau dia berusaha sendiri,” ujar Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Info ini harus disebarluaskan agar tidak terjadi mispersepsi dan ketidakpastian di masyarakat.