PEMERIKSAAN BPK

Rakyat Belum Bisa Berpartisipasi Langsung Susun APBN, BPK Beri Catatan

Muhamad Wildan | Senin, 20 Juni 2022 | 16:45 WIB
Rakyat Belum Bisa Berpartisipasi Langsung Susun APBN, BPK Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut pemerintah masih belum menyediakan saluran formal bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertimbangan anggaran.

Meski informasi mengenai APBN dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui laman-laman resmi yang disediakan, saluran bagi masyarakat untuk bisa berpartisipasi masih minim.

"Hal ini berdampak pada rendahnya partisipasi publik dalam proses penganggaran, sebagaimana tercermin dalam Open Budget Survey 2019 yang dilakukan oleh International Budget Partnership yang memberikan skor 20 dari 100 untuk partisipasi publik di Indonesia," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) Atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2021, dikutip Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Skor partisipasi publik pada 2019 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan skor pada 2017 yang mencapai 22 dari 100 dan tahun 2015 yang bisa mencapai 35 dari 100.

Terlepas dari permasalahan ini, BPK menilai transparansi fiskal pemerintah untuk kriteria partisipasi publik berada pada level Good.

Menurut BPK, dokumen terkait APBN mulai dari KEM-PPKF hingga RAPBN baik untuk tahun berjalan maupun tahun sebelumnya sudah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rapat pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR juga diselenggarakan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui media massa.

Kementerian Keuangan juga tercatat aktif merespons pertanyaan masyarakat melalui akun Twitter @KemenkeuRI dan [email protected].

"Semua sarana tersebut merupakan bentuk transparansi anggaran dan keterbukaan informasi anggaran kepada publik," tulis BPK dalam laporannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya