RUU PENGAMPUNAN PAJAK

Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 Juni 2016 | 16:31 WIB
Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty telah mencantumkan pasal khusus mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang membocorkan data hasil tax amnesty.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pasal tentang kerahasiaan data itu akan menjamin data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tetap aman karena hanya digunakan untuk tujuan pajak.

“Data yang didapat dari hasil tax amnesty tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, untuk penyidikan, penyelidikan, maupun kasus lainnya, khususnya kasus korupsi,“ jelas Luky, Senin (20/6).

Baca Juga:
Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk meyakinkan wajib pajak terkait hal ini. “Jika ada petugas pajak yang membocorkan rahasia data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pemerintah tidak segan-segan menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, dalam RUU tax amnesty terdapat pasal mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang menggunakan data wajib pajak hasil tax amnesty untuk tujuan lain, selain untuk kepentingan pajak.

Luky menambahkan, ketentuan itu semata-mata dibuat untuk memberi perlindungan atas kerahasiaan data yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah. Dengan jaminan perlindungan itu, wajib pajak tidak perlu takut untuk mengikuti tax amnesty.

Mengingat data keuangan adalah informasi sensitif, jaminan ini akan meningkatkan kepercayaan WP sekaligus mendorong pengungkapan penuh atas informasi keuangannya. “Tidak usah khawatir. Itu jaminan dari kami di pemerintahan,” tandas Luky. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data WP Diduga Bocor, Sri Mulyani: Ditangani DJP dan Tim IT Kemenkeu

Kamis, 19 September 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Data Wajib Pajak Bocor? DJP: Masih Didalami Tim Teknis

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Modus Penipuan Konfirmasi Penanggung Pajak, DJP Minta WP Hati-hati

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN