RUU PENGAMPUNAN PAJAK

Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 21 Juni 2016 | 16:31 WIB
Rahasia Data Wajib Pajak Tetap Dijamin

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan rancangan undang-undang (RUU) tax amnesty telah mencantumkan pasal khusus mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang membocorkan data hasil tax amnesty.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan pasal tentang kerahasiaan data itu akan menjamin data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tetap aman karena hanya digunakan untuk tujuan pajak.

“Data yang didapat dari hasil tax amnesty tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, untuk penyidikan, penyelidikan, maupun kasus lainnya, khususnya kasus korupsi,“ jelas Luky, Senin (20/6).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah untuk meyakinkan wajib pajak terkait hal ini. “Jika ada petugas pajak yang membocorkan rahasia data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, pemerintah tidak segan-segan menindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, dalam RUU tax amnesty terdapat pasal mengenai hukuman atau penalti bagi petugas pajak yang menggunakan data wajib pajak hasil tax amnesty untuk tujuan lain, selain untuk kepentingan pajak.

Luky menambahkan, ketentuan itu semata-mata dibuat untuk memberi perlindungan atas kerahasiaan data yang diberikan wajib pajak kepada pemerintah. Dengan jaminan perlindungan itu, wajib pajak tidak perlu takut untuk mengikuti tax amnesty.

Mengingat data keuangan adalah informasi sensitif, jaminan ini akan meningkatkan kepercayaan WP sekaligus mendorong pengungkapan penuh atas informasi keuangannya. “Tidak usah khawatir. Itu jaminan dari kami di pemerintahan,” tandas Luky. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya