EKONOMI DIGITAL

QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas di Bali. Transformasi ini dilakukan untuk mengakomodir pesatnya pemanfaatan dompet digital oleh masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan implementasi aplikasi QRIS pada pelaku usaha di wilayah Bali masuk peringkat 8 secara nasional. Sebagian besar berasal dari pelaku usaha mikro.

"Daftar merchant QRIS di Bali mayoritas merupakan usaha mikro mencapai 53,6%, usaha kecil 30,1%, usaha menengah 11,3%, usaha besar 4,7% dan lainnya 0,3%," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Trisno menjelaskan upaya akselerasi jumlah pelaku usaha yang menggunakan aplikasi QRIS terus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Daerah (TP2DD) di Kabupaten Klungkung.

Salah satu proyek percontohan ekosistem QRIS berlaku pada destinasi wisata kawasan Nusa Penida. Digitalisasi melalui QRIS sudah berlaku secara komprehensif mulai dari tiket penyebrangan, hotel, restoran, puskesmas, hingga pura.

Layanan tersebut juga sudah terintegrasi dengan seluruh jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klungkung. Sehingga ekosistem pembayaran digital berlaku penuh bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk kawasan Nusa Penida.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Digitalisasi berbasis QRIS juga telah digunakan di 18 jenis pajak dan retribusi," terangnya.

Trisno menambahkan jumlah pelaku usaha yang sudah bergabung dalam ekosistem QRIS paling banyak berada di Kota Denpasar dengan 152.258 merchant. Posisi kedua paling banyak ditempati pelaku usaha dari Kabupaten Badung sebanyak 95.029 merchant dan posisi ketiga pelaku usaha di Kabupaten Gianyar 32.903 merchant.

"Untuk itu BI terus mendorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), bank maupun nonbank, untuk memperbarui layanan dengan sistem digital," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:12 WIB

dengan era modern ini semjanya sekarang serba digital

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses