EKONOMI DIGITAL

QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas di Bali. Transformasi ini dilakukan untuk mengakomodir pesatnya pemanfaatan dompet digital oleh masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan implementasi aplikasi QRIS pada pelaku usaha di wilayah Bali masuk peringkat 8 secara nasional. Sebagian besar berasal dari pelaku usaha mikro.

"Daftar merchant QRIS di Bali mayoritas merupakan usaha mikro mencapai 53,6%, usaha kecil 30,1%, usaha menengah 11,3%, usaha besar 4,7% dan lainnya 0,3%," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Trisno menjelaskan upaya akselerasi jumlah pelaku usaha yang menggunakan aplikasi QRIS terus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Daerah (TP2DD) di Kabupaten Klungkung.

Salah satu proyek percontohan ekosistem QRIS berlaku pada destinasi wisata kawasan Nusa Penida. Digitalisasi melalui QRIS sudah berlaku secara komprehensif mulai dari tiket penyebrangan, hotel, restoran, puskesmas, hingga pura.

Layanan tersebut juga sudah terintegrasi dengan seluruh jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klungkung. Sehingga ekosistem pembayaran digital berlaku penuh bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk kawasan Nusa Penida.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Digitalisasi berbasis QRIS juga telah digunakan di 18 jenis pajak dan retribusi," terangnya.

Trisno menambahkan jumlah pelaku usaha yang sudah bergabung dalam ekosistem QRIS paling banyak berada di Kota Denpasar dengan 152.258 merchant. Posisi kedua paling banyak ditempati pelaku usaha dari Kabupaten Badung sebanyak 95.029 merchant dan posisi ketiga pelaku usaha di Kabupaten Gianyar 32.903 merchant.

"Untuk itu BI terus mendorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), bank maupun nonbank, untuk memperbarui layanan dengan sistem digital," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:12 WIB

dengan era modern ini semjanya sekarang serba digital

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?