EKONOMI DIGITAL

QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:30 WIB
QRIS Diperluas, Aktivitas Bisnis dan Pembayaran Pajak Terintegrasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus diperluas di Bali. Transformasi ini dilakukan untuk mengakomodir pesatnya pemanfaatan dompet digital oleh masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali Trisno Nugroho mengatakan implementasi aplikasi QRIS pada pelaku usaha di wilayah Bali masuk peringkat 8 secara nasional. Sebagian besar berasal dari pelaku usaha mikro.

"Daftar merchant QRIS di Bali mayoritas merupakan usaha mikro mencapai 53,6%, usaha kecil 30,1%, usaha menengah 11,3%, usaha besar 4,7% dan lainnya 0,3%," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Trisno menjelaskan upaya akselerasi jumlah pelaku usaha yang menggunakan aplikasi QRIS terus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi di Daerah (TP2DD) di Kabupaten Klungkung.

Salah satu proyek percontohan ekosistem QRIS berlaku pada destinasi wisata kawasan Nusa Penida. Digitalisasi melalui QRIS sudah berlaku secara komprehensif mulai dari tiket penyebrangan, hotel, restoran, puskesmas, hingga pura.

Layanan tersebut juga sudah terintegrasi dengan seluruh jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klungkung. Sehingga ekosistem pembayaran digital berlaku penuh bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk kawasan Nusa Penida.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"Digitalisasi berbasis QRIS juga telah digunakan di 18 jenis pajak dan retribusi," terangnya.

Trisno menambahkan jumlah pelaku usaha yang sudah bergabung dalam ekosistem QRIS paling banyak berada di Kota Denpasar dengan 152.258 merchant. Posisi kedua paling banyak ditempati pelaku usaha dari Kabupaten Badung sebanyak 95.029 merchant dan posisi ketiga pelaku usaha di Kabupaten Gianyar 32.903 merchant.

"Untuk itu BI terus mendorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), bank maupun nonbank, untuk memperbarui layanan dengan sistem digital," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:12 WIB

dengan era modern ini semjanya sekarang serba digital

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember