REFORMASI PERPAJAKAN

PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 18:06 WIB
PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa kalangan masyarakat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mengulur pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) melalui Sidang Paripurna.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan keputusan yang diketok dalam Sidang Paripurna itu menimbulkan kekecewaan publik. Menurutnya pembahasan RUU KUP harus dipercepat dan DPR harus lebih mengesampingkan kepentingan politik.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

“Saya rasa pembahasan RUU KUP harus dipercepat. Masyarakat sudah siap dengan AEoI (Automatic Exchange of Information), tapi DPR justru mengulur pembahasan itu. Ini kan kepentingan nasional, kalau DPR tidak mementingkan kepentingan nasional maka lebih baik mundur saja,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

AEoI atau keterbukaan informasi keuangan nasabah perbankan dalam kepentingan pajak akan efektif berjalan di Indonesia pada tahun 2018. Sementara RUU KUP sebagai landasan utama kebijakan pajak Indonesia, pembahasannya kembali diundur, meski pemerintah sudah punya UU Nomor 9 tahun 2017.

Dia pun menegaskan RUU KUP pun berisi mengenai penguatan kewenangan Ditjen Pajak dalam memungut pajak, mengingat pajak sangat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Urgensi pembahasan RUU KUP juga mengarah pada pembangunan masyarakat melalui dana pajak.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Karena urgensi itu, Maryati menyebutkan perlunya insentif maupun disinsentif kepada DPR yang tidak mempercepat pembahasan RUU KUP seperti jaminan tidak dipilihnya lagi anggota DPR terkait. Kontrol publik terhadap hal tersebut pun menjadi salah satu acuan dalam mendorong DPR agar lebih mementingkan kepentingan nasional dibanding politik.

Di samping itu, tax competition juga bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk mempercepat pembahasan RUU KUP. Hal itu tercermin pada berbagai aksi ‘wah’ yang dilakukan oleh Singapura saat pemerintah Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak.

“Saat Indonesia menyelenggarakan program tax amnesty saja, Singapura sudah melakukan berbagai aksi yang Wah. Apa lagi kalau nanti kita punya banyak tools untuk menaikkan penerimaan pajak, pasti korporasi dan negara lain juga akan beromba untuk menggaet investor ke negara mereka,” paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN