REFORMASI PERPAJAKAN

PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 18:06 WIB
PWYP Indonesia Desak RUU KUP Segera Dibahas

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa kalangan masyarakat menyayangkan keputusan DPR yang kembali mengulur pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) melalui Sidang Paripurna.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan keputusan yang diketok dalam Sidang Paripurna itu menimbulkan kekecewaan publik. Menurutnya pembahasan RUU KUP harus dipercepat dan DPR harus lebih mengesampingkan kepentingan politik.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

“Saya rasa pembahasan RUU KUP harus dipercepat. Masyarakat sudah siap dengan AEoI (Automatic Exchange of Information), tapi DPR justru mengulur pembahasan itu. Ini kan kepentingan nasional, kalau DPR tidak mementingkan kepentingan nasional maka lebih baik mundur saja,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

AEoI atau keterbukaan informasi keuangan nasabah perbankan dalam kepentingan pajak akan efektif berjalan di Indonesia pada tahun 2018. Sementara RUU KUP sebagai landasan utama kebijakan pajak Indonesia, pembahasannya kembali diundur, meski pemerintah sudah punya UU Nomor 9 tahun 2017.

Dia pun menegaskan RUU KUP pun berisi mengenai penguatan kewenangan Ditjen Pajak dalam memungut pajak, mengingat pajak sangat berkontribusi terhadap penerimaan negara. Urgensi pembahasan RUU KUP juga mengarah pada pembangunan masyarakat melalui dana pajak.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Karena urgensi itu, Maryati menyebutkan perlunya insentif maupun disinsentif kepada DPR yang tidak mempercepat pembahasan RUU KUP seperti jaminan tidak dipilihnya lagi anggota DPR terkait. Kontrol publik terhadap hal tersebut pun menjadi salah satu acuan dalam mendorong DPR agar lebih mementingkan kepentingan nasional dibanding politik.

Di samping itu, tax competition juga bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk mempercepat pembahasan RUU KUP. Hal itu tercermin pada berbagai aksi ‘wah’ yang dilakukan oleh Singapura saat pemerintah Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak.

“Saat Indonesia menyelenggarakan program tax amnesty saja, Singapura sudah melakukan berbagai aksi yang Wah. Apa lagi kalau nanti kita punya banyak tools untuk menaikkan penerimaan pajak, pasti korporasi dan negara lain juga akan beromba untuk menggaet investor ke negara mereka,” paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah