UU CIPTA KERJA

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:30 WIB
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diproyeksikan bakal memberikan dampak terhadap kinerja realisasi investasi tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah berupaya untuk memitigasi hal tersebut.

"Dampaknya pasti ada, tapi dampak bisa dikelola dengan komunikasi yang baik. Untuk FDI [foreign direct investment], kami ada kantor perwakilan di berbagai negara dan kami sampaikan tidak ada satupun pasal yang dianulir," ujar Bahlil, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni 47 PP, 4 Perpres, dan banyak peraturan menteri sudah ditetapkan sehingga tidak ada satupun ketentuan UU Cipta Kerja yang tidak dapat diimplementasikan.

"Semua relatif clear, tidak ada peraturan menteri tambahan, tidak ada PP tambahan, semua sudah paten. Tinggal bagaimana kita memberikan jaminan itu kepada dunia usaha," ujar Bahlil.

Bagaimanapun, putusan MK atas UU Cipta Kerja adalah putusan atas gugatan formil, bukan materiil. Sesuai dengan putusan, semua ketentuan pada UU Cipta Kerja masih berlaku, sedangkan tugas pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajaran kementerian untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Bahlil mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi selesai pada awal tahun 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN