UU CIPTA KERJA

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:30 WIB
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Berpotensi Tekan Kinerja Investasi 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diproyeksikan bakal memberikan dampak terhadap kinerja realisasi investasi tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah berupaya untuk memitigasi hal tersebut.

"Dampaknya pasti ada, tapi dampak bisa dikelola dengan komunikasi yang baik. Untuk FDI [foreign direct investment], kami ada kantor perwakilan di berbagai negara dan kami sampaikan tidak ada satupun pasal yang dianulir," ujar Bahlil, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni 47 PP, 4 Perpres, dan banyak peraturan menteri sudah ditetapkan sehingga tidak ada satupun ketentuan UU Cipta Kerja yang tidak dapat diimplementasikan.

"Semua relatif clear, tidak ada peraturan menteri tambahan, tidak ada PP tambahan, semua sudah paten. Tinggal bagaimana kita memberikan jaminan itu kepada dunia usaha," ujar Bahlil.

Bagaimanapun, putusan MK atas UU Cipta Kerja adalah putusan atas gugatan formil, bukan materiil. Sesuai dengan putusan, semua ketentuan pada UU Cipta Kerja masih berlaku, sedangkan tugas pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajaran kementerian untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Bahlil mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi selesai pada awal tahun 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember