Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diproyeksikan bakal memberikan dampak terhadap kinerja realisasi investasi tahun depan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah berupaya untuk memitigasi hal tersebut.
"Dampaknya pasti ada, tapi dampak bisa dikelola dengan komunikasi yang baik. Untuk FDI [foreign direct investment], kami ada kantor perwakilan di berbagai negara dan kami sampaikan tidak ada satupun pasal yang dianulir," ujar Bahlil, Rabu (1/12/2021).
Aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni 47 PP, 4 Perpres, dan banyak peraturan menteri sudah ditetapkan sehingga tidak ada satupun ketentuan UU Cipta Kerja yang tidak dapat diimplementasikan.
"Semua relatif clear, tidak ada peraturan menteri tambahan, tidak ada PP tambahan, semua sudah paten. Tinggal bagaimana kita memberikan jaminan itu kepada dunia usaha," ujar Bahlil.
Bagaimanapun, putusan MK atas UU Cipta Kerja adalah putusan atas gugatan formil, bukan materiil. Sesuai dengan putusan, semua ketentuan pada UU Cipta Kerja masih berlaku, sedangkan tugas pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Bahlil mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada jajaran kementerian untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Bahlil mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja berpotensi selesai pada awal tahun 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua UU tersebut ke dalam prolegnas prioritas 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.