UJI MATERIIL

Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:03 WIB
Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA

Sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023). (tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

"Menyatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam putusannya, MK menyatakan dualisme kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak tersebut tidak sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

Pembinaan Pengadilan Pajak

MK memandang pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya dilaksanakan secara terintegrasi dalam 1 lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari campur tangan kekuasaan eksekutif. Simak pula 'Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK'.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah, hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Lebih lanjut, saat UU Pengadilan Pajak masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR, sesungguhnya terdapat iktikad dari pembentuk undang-undang untuk mengalihkan seluruh kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA.

Pada Pasal 5 ayat (3) RUU Pengadilan Pajak, telah terdapat pasal yang menyatakan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan dialihkan dari Kemenkeu ke MA secara bertahap.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Adanya bukti RUU tersebut makin meyakinkan MK bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan pembinaan Pengadilan Pajak secara bertahap ke dalam 1 atap, yaitu di bawah MA," tutur Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016, MK juga sudah secara tegas mengingatkan pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan tentang pembinaan Pengadilan Pajak secara keseluruhan di bawah MA.

Namun, sejak Putusan MK Nomor 6/PUU-XIV/2016 dibacakan hal tersebut tak kunjung diwujudkan oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"MK berkesimpulan bahwa cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya," kata Suhartoyo.

Dengan dibacakannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada hari ini, MK meminta kepada semua pihak untuk secara bertahap mempersiapkan segala kebutuhan hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA.

"Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah MA," ujar Suhartoyo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra