KOTA MALANG

Punya Target Rp 65 Miliar, Pemkot Siap Optimalkan Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 12:00 WIB
Punya Target Rp 65 Miliar, Pemkot Siap Optimalkan Pajak Hiburan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan pada kuartal I/2023 baru senilai Rp2,7 miliar atau 4,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp65 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan sektor pariwisata saat ini memang belum sepenuhnya menggeliat pada 3 bulan pertama 2023. Meski demikian, ia optimistis pajak hiburan bakal terus meningkat hingga mampu mencapai target pada akhir tahun.

"Perlu kolaborasi lebih yang melibatkan beberapa perangkat daerah," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Handi menuturkan kinerja penerimaan pajak hiburan masih kecil karena belum banyak wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang. Meski demikian, ia meyakini wisatawan akan ramai berkunjung terutama jika diselenggarakan acara-acara hiburan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Ramdhani Adhy Perdana mengakui perolehan pada kuartal I/2023 memang belum maksimal. Menurutnya, kondisi itu salah satunya disebabkan oleh bulan puasa yang jatuh pada Maret 2023.

Kemudian, penyelenggaraan pameran baju bekas atau festival thrift yang semula dijadwalkan Maret 2023 juga tertunda ke bulan berikutnya karena ramai isu impor baju bekas.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Event thrift seperti Dalbo Fest itu bisa menyumbang pajak sekitar Rp100 juta lebih karena masuknya berbayar," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Ramdhani menilai penerimaan pajak hiburan masih dapat meningkat pada bulan-bulan mendatang. Apalagi mobilitas masyarakat di Kota Malang kini juga ikut pulih seiring dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Bulan ini, ia memaparkan terdapat sejumlah acara yang berpotensi menghasilkan pajak. Misal, konser penyanyi Tulus pada 19 Mei 2023, yang kemudian diikuti acara-acara besar lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global