KOTA MALANG

Punya Target Rp 65 Miliar, Pemkot Siap Optimalkan Pajak Hiburan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 12:00 WIB
Punya Target Rp 65 Miliar, Pemkot Siap Optimalkan Pajak Hiburan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan pajak hiburan pada kuartal I/2023 baru senilai Rp2,7 miliar atau 4,1% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp65 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan sektor pariwisata saat ini memang belum sepenuhnya menggeliat pada 3 bulan pertama 2023. Meski demikian, ia optimistis pajak hiburan bakal terus meningkat hingga mampu mencapai target pada akhir tahun.

"Perlu kolaborasi lebih yang melibatkan beberapa perangkat daerah," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Handi menuturkan kinerja penerimaan pajak hiburan masih kecil karena belum banyak wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang. Meski demikian, ia meyakini wisatawan akan ramai berkunjung terutama jika diselenggarakan acara-acara hiburan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Ramdhani Adhy Perdana mengakui perolehan pada kuartal I/2023 memang belum maksimal. Menurutnya, kondisi itu salah satunya disebabkan oleh bulan puasa yang jatuh pada Maret 2023.

Kemudian, penyelenggaraan pameran baju bekas atau festival thrift yang semula dijadwalkan Maret 2023 juga tertunda ke bulan berikutnya karena ramai isu impor baju bekas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Event thrift seperti Dalbo Fest itu bisa menyumbang pajak sekitar Rp100 juta lebih karena masuknya berbayar," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Ramdhani menilai penerimaan pajak hiburan masih dapat meningkat pada bulan-bulan mendatang. Apalagi mobilitas masyarakat di Kota Malang kini juga ikut pulih seiring dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Bulan ini, ia memaparkan terdapat sejumlah acara yang berpotensi menghasilkan pajak. Misal, konser penyanyi Tulus pada 19 Mei 2023, yang kemudian diikuti acara-acara besar lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra