PP 9/2022

Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 16:00 WIB
Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang (kanan) saat memaparkan materi Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat keuntungan jika wajib pajak usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan kepemilikan sertifikat akan berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Jika tidak memiliki sertifikat, wajib pajak usaha jasa konstruksi akan dikenakan tarif PPh final lebih tinggi.

“Mereka [usaha jasa konstruksi] yang tidak punya sertifikat tarif [PPh final]-nya lebih tinggi daripada yang punya sertifikat,” ujar Lintang dalam TaxLive bertajuk Pajak Jasa Konstruksi, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sesuai ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final menyesuaikan dengan layanan jasa konstruksi yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, besaran tarifnya juga menyesuaikan dengan ada atau tidaknya kepemilikan sertifikat. Simak ‘PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi’.

Kemudian, Lintang menambahkan, terdapat fungsi dari kepemilikan sertifikat. Serfikat usaha jasa konstruksi berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kemampuan.

“Serta, menunjukkan kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi,” tambah Lintang.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Terdapat 2 jenis sertifikat usaha jasa konstruksi, yakni sertifikat badan usaha termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing, serta sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha tersebut harus merupakan yang diterbitkan melalui 3 lembaga. Pertama, yang diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Kedua, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketiga, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.

Sementara itu, untuk sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan harus yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya