PP 9/2022

Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 16:00 WIB
Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang (kanan) saat memaparkan materi Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat keuntungan jika wajib pajak usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan kepemilikan sertifikat akan berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Jika tidak memiliki sertifikat, wajib pajak usaha jasa konstruksi akan dikenakan tarif PPh final lebih tinggi.

“Mereka [usaha jasa konstruksi] yang tidak punya sertifikat tarif [PPh final]-nya lebih tinggi daripada yang punya sertifikat,” ujar Lintang dalam TaxLive bertajuk Pajak Jasa Konstruksi, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final menyesuaikan dengan layanan jasa konstruksi yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, besaran tarifnya juga menyesuaikan dengan ada atau tidaknya kepemilikan sertifikat. Simak ‘PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi’.

Kemudian, Lintang menambahkan, terdapat fungsi dari kepemilikan sertifikat. Serfikat usaha jasa konstruksi berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kemampuan.

“Serta, menunjukkan kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi,” tambah Lintang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terdapat 2 jenis sertifikat usaha jasa konstruksi, yakni sertifikat badan usaha termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing, serta sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha tersebut harus merupakan yang diterbitkan melalui 3 lembaga. Pertama, yang diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Kedua, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketiga, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.

Sementara itu, untuk sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan harus yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan