KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan kegiatan edukasi kepada puluhan wajib pajak terkait dengan aspek perpajakan yang berlaku untuk perseroan perorangan pada 12 September 2024.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Farid Chamndan memberikan materi perihal ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perseroan perorangan, termasuk penghitungan PPh, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT Tahunan.

“Untuk NPWP perseroan perorangan akan terdaftar sebagai NPWP badan. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP pribadi, akan memiliki dua NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Meski memiliki 2 NPWP, lanjut Farid, pajak yang dikenakan hanya untuk satu NPWP, yaitu NPWP badan. Dengan demikian, saat pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP pribadi, diisi nihil jika tidak ada penghasilan dari usaha lain selain dari NPWP badan tersebut.

Selain itu, perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan dan dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% selama 3 tahun apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun aturan PPh final 0,5% untuk perseroan perorangan diatur dalam PP 55/2022.

Farid berharap kegiatan edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak sehingga kewajiban perpajakan masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, serta tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Berdasarkan SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.

Dari pengertian tersebut, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif