KABUPATEN SIDOARJO

Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 16:30 WIB
Puluhan Ribu WP Sudah Manfaatkan Pemutihan PBB, Pemda Raup Rp53 Miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mencatat program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak atau lebih dari 253.000 SPPT.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan pemutihan denda diberikan sejak 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dan telah dimanfaatkan lebih dari 94.000 wajib pajak. Dari program tersebut, pemkab meraup penerimaan sejumlah Rp53,3 miliar.

"Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," katanya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Muhdlor menuturkan program pemutihan denda PBB diberikan untuk merayakan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.

Dia mengaku senang banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan denda PBB. Menurutnya, pajak daerah yang dibayarkan juga pada akhirnya bakal digunakan untuk kepentingan wajib pajak.

Pemkab akan membelanjakan uang pajak tersebut untuk berbagai program pembangunan daerah, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," ujar Muhdlor.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono menyebut pemutihan pajak memang telah ramai dimanfaatkan wajib pajak sejak awal penyelenggaraannya. Pada November 2022 saja, terdapat 17.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Peserta program pemutihan sempat menanjak mencapai 32.000 wajib pajak pada Februari 2023. Menurutnya, BPPD berupaya memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan dengan lancar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra