JAWA BARAT

Puluhan Ribu Pelaku Usaha Dapat Insentif Pajak, 51% UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:51 WIB
Puluhan Ribu Pelaku Usaha Dapat Insentif Pajak, 51% UMKM

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19 disambut baik oleh pelaku usaha di Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan sudah banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif yang ditawarkan dalam PMK 44/2020. Sebanyak 21.213 telah diajukan wajib pajak (WP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Di Kanwil Jawa Barat I, sampai dengan 18 Mei 2020 tercatat jumlah WP yang telah mengajukan telah mencapai 21.213,” katanya dalam keterangan resmi di laman resmi DJP, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Neilmaldrin Noor menjabarkan sebagian besar dari total 21.213 permohonan insentif dikabulkan DJP. Permohonan yang dikabulkan mencapai 19.773 WP. Sisanya, sebanyak 1.440 permohonan WP ditolak otoritas.

Terdapat dua alasan utama ditolaknya permohonan WP. Pertama, klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang sudah diamanatkan dalam PMK 44/2020. Kedua, SPT tahunan 2018 yang menjadi basis penentu KLU belum dilaporkan WP.

“Dari keseluruhan jumlah permohonan yang disetujui, 51% WP yang mendapat insentif adalah WP UMKM," ungkapnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jika dilihat dari KLU WP, yang terbanyak memperoleh insentif yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa. Kemudian, diikuti oleh pelaku usaha dari industri pertenunan, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dan jasa perorangan lainnya.

“Kami akan mendorong WP untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut. Bagi WP yang sudah disetujui permohonannya diharapkan tertib menyampaikan laporan relisasinya sesuai ketentuan,” imbuh Neil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?