JAWA BARAT

Puluhan Ribu Pelaku Usaha Dapat Insentif Pajak, 51% UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:51 WIB
Puluhan Ribu Pelaku Usaha Dapat Insentif Pajak, 51% UMKM

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respons adanya pandemi Covid-19 disambut baik oleh pelaku usaha di Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan sudah banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan insentif yang ditawarkan dalam PMK 44/2020. Sebanyak 21.213 telah diajukan wajib pajak (WP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I.

“Di Kanwil Jawa Barat I, sampai dengan 18 Mei 2020 tercatat jumlah WP yang telah mengajukan telah mencapai 21.213,” katanya dalam keterangan resmi di laman resmi DJP, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Neilmaldrin Noor menjabarkan sebagian besar dari total 21.213 permohonan insentif dikabulkan DJP. Permohonan yang dikabulkan mencapai 19.773 WP. Sisanya, sebanyak 1.440 permohonan WP ditolak otoritas.

Terdapat dua alasan utama ditolaknya permohonan WP. Pertama, klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang sudah diamanatkan dalam PMK 44/2020. Kedua, SPT tahunan 2018 yang menjadi basis penentu KLU belum dilaporkan WP.

“Dari keseluruhan jumlah permohonan yang disetujui, 51% WP yang mendapat insentif adalah WP UMKM," ungkapnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jika dilihat dari KLU WP, yang terbanyak memperoleh insentif yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa. Kemudian, diikuti oleh pelaku usaha dari industri pertenunan, industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, dan jasa perorangan lainnya.

“Kami akan mendorong WP untuk memanfaatkan insentif pajak tersebut. Bagi WP yang sudah disetujui permohonannya diharapkan tertib menyampaikan laporan relisasinya sesuai ketentuan,” imbuh Neil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak