PROVINSI JAWA TENGAH

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Ilustrasi. Warga tengah membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

BATANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Jawa Tengah mencatat sekitar 60.000 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Batang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi mengatakan nilai tunggakan tersebut diestimasi mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

"Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua. Biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Toehoe menuturkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Selain pembebasan denda, juga ada pembebasan pokok PKB tahun kelima dan seterusnya. Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memandang periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dengan insentif dari pemprov, pajak yang dibayar masyarakat akan lebih kecil dari semestinya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Mulai tahun depan, pemerintah berencana menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong," ujar Lani.

Dia menambahkan kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Batang secara umum sudah makin baik. Oleh karena itu, ia berharap program pemutihan dapat mendorong lebih banyak masyarakat patuh pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses