MALAYSIA

Pulihkan Wisata, Pengusaha Minta Pemerintah Kembalikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 14:30 WIB
Pulihkan Wisata, Pengusaha Minta Pemerintah Kembalikan Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pengusaha hotel yang tergabung dalam Malaysia Budget and Business Hotel Association (MyBHA) mengusulkan kepada pemerintah agar kembali memberikan insentif pajak untuk mendorong masyarakat berwisata.

Presiden MyBHA Sri Ganesh Michiel mengatakan insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurang pajak jika masyarakat yang menginap di hotel. Menurutnya, insentif ini akan menarik masyarakat berwisata di dalam negeri dan menginap di hotel.

"Kita perlu mencari win-win solution untuk menjamin kesinambungan bagi semua pihak," katanya, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sri Ganesh mengatakan kunjungan wisatawan sangat diperlukan untuk memulihkan sektor pariwisata dan hotel. Menurutnya, insentif pajak dapat diberikan senilai RM3.000 atau sekitar Rp10,67 juta bagi masyarakat yang bepergian ke destinasi wisata di dalam negeri.

Dia menilai pagu insentif pajak untuk mendorong pariwisata dapat dimasukkan dalam APBN-P 2023 yang bakal disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada DPR pada 24 Februari 2023.

Kemudian, Sri Ganesh mendesak pemerintah menaikkan threshold atas Sales and Service Tax (SST) untuk industri perhotelan dari RM500.000 atau Rp1,77 miliar menjadi RM1,5 juta atau Rp5,3 miliar per tahun. Di sisi lain, dia berharap pemerintah memperbaiki mekanisme pemungutan pajak pariwisata untuk menghindari kebocoran, terutama untuk pemesanan yang dilakukan secara online.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, pemberian insentif pajak tersebut akan membuat pariwisata Malaysia berkembang. Pasalnya, pemerintah pada tahun ini menargetkan lebih dari 15 juta kunjungan turis asing, dengan proyeksi nilai pendapatannya RM47 miliar atau Rp167,28 triliun.

Sementara itu, Presiden Malaysian Inbound Tourism Association (MITA) Uzaidi Udanis menilai pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak dana untuk mempromosikan Malaysia di tingkat internasional. Menurutnya, pelaku usaha tidak akan mampu melakukan promosi seperti menghadiri banyak konferensi internasional.

"Kita perlu memastikan Malaysia dapat kembali berada di peta wisata dunia setelah pandemi Covid-19," ujarnya dilansir thestar.com.my.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada awal pandemi Covid-19, pemerintah Malaysia sempat memberikan pembebasan pajak pariwisata dan pajak layanan atas akomodasi yang disediakan oleh operator hotel hingga akhir tahun. Perusahaan pariwisata juga dapat menangguhkan angsuran pajak penghasilan (PPh) badan.

Kepada wajib pajak orang pribadi, ada keringanan PPh sebesar RM1.000 atau Rp3,5 juta untuk setiap wajib pajak yang mengeluarkan biaya pariwisata domestik. Klaim potongan pajak berlaku atas biaya pemesanan hotel dan paket perjalanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?