Ilustrasi. Kapal patroli Airud Polda Aceh melakukan pengawasan terhadap kapal pesiar Super Yach La Datcha George Town berbendera Cayman Island setelah diamankan di perairan Ulee Lheue, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kapal pesiar untuk mendukung pemulihan sektor industri pariwisata kelautan.
Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan relaksasi tersebut akan menguntungkan wisatawan dan para operator kapal pesiar. Adapun kebijakan itu diambil setelah bertemu pejabat Departemen Pendapatan serta Departemen Bea dan Cukai.
"Kapal pesiar berbendera asing mulai sekarang akan dipersilakan untuk menghabiskan musim dingin di perairan Thailand dan menawarkan kapal pesiar mereka untuk disewa tanpa harus membayar PPN," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/2/2021).
Arkhom meyakini pembebasan PPN atas jasa sewa kapal pesiar akan menarik para operator kapal pesiar asing. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan akan banyak investasi asing di sektor pariwisata kelautan Thailand, setelah tertekan pandemi Covid-19.
Wacana pembebasan PPN atas jasa sewa kapal pesiar telah dimulai sejak 2015. Saat itu, Perdana Menteri menugaskan Menteri Pariwisata dan Olahraga Kobkarn Wattanavrangkul mencari strategi yang tepat untuk mengangkat 'Pariwisata Superyacht' Thailand.
Kobkarn mencanangkan insentif pembebasan PPN atas jasa sewa kapal pesiar untuk menarik investor dan wisatawan penggemar destinasi kelautan. Meski menteri berganti, pembahasan usulan insentif itu tetap berlanjut untuk mempromosikan Thailand sebagai Marina Hub Asia.
"Kebijakan ini yang sangat penting untuk menjadikan Thailand sebagai destinasi baru 'Pariwisata Superyacht' yang akan meningkatkan perekonomian," sebut Kobkarn seperti dilansir thephuketnews.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.