KEBIJAKAN EKONOMI

Pulihkan Ekonomi Batam, Begini Langkah Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:35 WIB
Pulihkan Ekonomi Batam, Begini Langkah Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) berupaya mengembalikan kejayaan kawasan Batam dengan mentransformasi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Batam (PBPB) Darmin Nasution mengatakan percepatan revitalisasi FTZ Batam disepakati melalui beberapa kebijakan pokok. Menurutnya kebijakan pokok itu dalam rangka memperbaiki kondisi perekonomian Batam dengan mempertahankan investasi yang telah ada.

"Pemerintah pusat bersama Pemda dan dunia usaha menjadi faktor utama untuk mewujudkan Batam yang kembali menjadi tujuan investai menarik. Sekaligus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi baik regional maupun nasional," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (19/10).

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Adapun Darmin telah menentukan beberapa program yang akan dilakukan ke depannya, antara lain menyelesaikan dualisme dan membangun sinergi dengan semua pemangku kepentingan, lalu mempercepat transformasi FTZ Batam menjadi KEK Batam.

Kemudian program selanjutnya adalah meningkatkan pelayanan dan investasi, meningkatkan kinerja organisasi BP Batam, dan mendukung pembangunan Batam yang nyaman, aman, asri dan lestari.

"Kami berharap dengan pelaksanaan program tersebut, upaya untuk mengembalikan pertumbuhan ekonomi kawasan Batam sebesar 7% optimis dapat dicapai," tuturnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Di samping itu, Darmin telah menerbitkan Surat Keputusan Menko Perekonomian nomor 146 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Penetapan, serta Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengusahaan kawasan PBPB. Dia pun berharap dapat segera bekerja agar proses pembangunan Batam dapat segera berjalan.

Selain itu, pengurus PBPB tersebut meliputi Lukita Dinarsyah Tuwo, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Purwiyanto sebagai Anggota Deputi Bidang Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Lalu, Yusmar Anggadinata sebagai Anggota Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dwianto Eko Winary sebagai Anggota Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan Bambang Purwanto sebagai Anggota Deputi Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan