Ilustrasi. (DDTCNews)
DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh berencana menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 12 negara demi memulangkan dana ilegal atau dana gelap yang berada di luar negeri.
Dua belas negara yang dibidik Pemerintah Bangladesh tersebut antara lain Kanada, AS, Inggris, Australia, Swiss, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Malaysia, Cayman Islands, dan British Virgin Islands.
"Pemerintah akan menandatangani perjanjian bilateral ataupun multilateral untuk memulangkan dana-dana gelap tersebut. Komite telah dibentuk untuk melancarkan kebijakan ini," ujar seorang pejabat Pemerintah Bangladesh, dikutip Senin (2/11/2020).
Komite yang dibentuk terdiri atas beberapa pemangku kepentingan antara lain Bangladesh Financial Intelligence Unit (BFIU), otoritas pajak Bangladesh National Board of Revenue (NBR), Kementerian Luar Negeri, hingga intelijen kepabeanan.
Komite akan menggunakan berbagai cara untuk memulangkan dana ilegal yang keluar dari Bangladesh tersebut melalui pemeriksaan atas indikasi pengelakan pajak serta perumusan kebijakan pertukaran informasi antara Bangladesh dengan negara mitra termasuk negara suaka pajak.
Menurut seorang pejabat pemerintah, komite sudah mulai menyiapkan database untuk menentukan seberapa besar dana ilegal yang telah mengalir dari Bangladesh menuju bank di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, ia juga menyatakan komite tersebut juga sedang mengidentifikasi hambatan yang ada dalam memulangkan dana gelap serta merumuskan kebijakan pecegahan aliran dana ilegal pada masa yang akan datang.
Seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd, Global Financial Integrity menyebutkan praktik dana ilegal atau misinvoicing telah merugikan Bangladesh hingga sebesar US$7,53 miliar atau setara dengan Rp110 triliun sepanjang periode 2008—2017. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.