BANGLADESH

Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 16:22 WIB
Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh berencana menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 12 negara demi memulangkan dana ilegal atau dana gelap yang berada di luar negeri.

Dua belas negara yang dibidik Pemerintah Bangladesh tersebut antara lain Kanada, AS, Inggris, Australia, Swiss, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Malaysia, Cayman Islands, dan British Virgin Islands.

"Pemerintah akan menandatangani perjanjian bilateral ataupun multilateral untuk memulangkan dana-dana gelap tersebut. Komite telah dibentuk untuk melancarkan kebijakan ini," ujar seorang pejabat Pemerintah Bangladesh, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Komite yang dibentuk terdiri atas beberapa pemangku kepentingan antara lain Bangladesh Financial Intelligence Unit (BFIU), otoritas pajak Bangladesh National Board of Revenue (NBR), Kementerian Luar Negeri, hingga intelijen kepabeanan.

Komite akan menggunakan berbagai cara untuk memulangkan dana ilegal yang keluar dari Bangladesh tersebut melalui pemeriksaan atas indikasi pengelakan pajak serta perumusan kebijakan pertukaran informasi antara Bangladesh dengan negara mitra termasuk negara suaka pajak.

Menurut seorang pejabat pemerintah, komite sudah mulai menyiapkan database untuk menentukan seberapa besar dana ilegal yang telah mengalir dari Bangladesh menuju bank di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, ia juga menyatakan komite tersebut juga sedang mengidentifikasi hambatan yang ada dalam memulangkan dana gelap serta merumuskan kebijakan pecegahan aliran dana ilegal pada masa yang akan datang.

Seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd, Global Financial Integrity menyebutkan praktik dana ilegal atau misinvoicing telah merugikan Bangladesh hingga sebesar US$7,53 miliar atau setara dengan Rp110 triliun sepanjang periode 2008—2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN