BANGLADESH

Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 16:22 WIB
Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh berencana menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 12 negara demi memulangkan dana ilegal atau dana gelap yang berada di luar negeri.

Dua belas negara yang dibidik Pemerintah Bangladesh tersebut antara lain Kanada, AS, Inggris, Australia, Swiss, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Malaysia, Cayman Islands, dan British Virgin Islands.

"Pemerintah akan menandatangani perjanjian bilateral ataupun multilateral untuk memulangkan dana-dana gelap tersebut. Komite telah dibentuk untuk melancarkan kebijakan ini," ujar seorang pejabat Pemerintah Bangladesh, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Komite yang dibentuk terdiri atas beberapa pemangku kepentingan antara lain Bangladesh Financial Intelligence Unit (BFIU), otoritas pajak Bangladesh National Board of Revenue (NBR), Kementerian Luar Negeri, hingga intelijen kepabeanan.

Komite akan menggunakan berbagai cara untuk memulangkan dana ilegal yang keluar dari Bangladesh tersebut melalui pemeriksaan atas indikasi pengelakan pajak serta perumusan kebijakan pertukaran informasi antara Bangladesh dengan negara mitra termasuk negara suaka pajak.

Menurut seorang pejabat pemerintah, komite sudah mulai menyiapkan database untuk menentukan seberapa besar dana ilegal yang telah mengalir dari Bangladesh menuju bank di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, ia juga menyatakan komite tersebut juga sedang mengidentifikasi hambatan yang ada dalam memulangkan dana gelap serta merumuskan kebijakan pecegahan aliran dana ilegal pada masa yang akan datang.

Seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd, Global Financial Integrity menyebutkan praktik dana ilegal atau misinvoicing telah merugikan Bangladesh hingga sebesar US$7,53 miliar atau setara dengan Rp110 triliun sepanjang periode 2008—2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi