BANGLADESH

Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Muhamad Wildan | Senin, 02 November 2020 | 16:22 WIB
Pulangkan Dana Gelap di Luar Negeri, Pemerintah Gandeng 12 Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh berencana menandatangani perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 12 negara demi memulangkan dana ilegal atau dana gelap yang berada di luar negeri.

Dua belas negara yang dibidik Pemerintah Bangladesh tersebut antara lain Kanada, AS, Inggris, Australia, Swiss, Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Malaysia, Cayman Islands, dan British Virgin Islands.

"Pemerintah akan menandatangani perjanjian bilateral ataupun multilateral untuk memulangkan dana-dana gelap tersebut. Komite telah dibentuk untuk melancarkan kebijakan ini," ujar seorang pejabat Pemerintah Bangladesh, dikutip Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Komite yang dibentuk terdiri atas beberapa pemangku kepentingan antara lain Bangladesh Financial Intelligence Unit (BFIU), otoritas pajak Bangladesh National Board of Revenue (NBR), Kementerian Luar Negeri, hingga intelijen kepabeanan.

Komite akan menggunakan berbagai cara untuk memulangkan dana ilegal yang keluar dari Bangladesh tersebut melalui pemeriksaan atas indikasi pengelakan pajak serta perumusan kebijakan pertukaran informasi antara Bangladesh dengan negara mitra termasuk negara suaka pajak.

Menurut seorang pejabat pemerintah, komite sudah mulai menyiapkan database untuk menentukan seberapa besar dana ilegal yang telah mengalir dari Bangladesh menuju bank di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, ia juga menyatakan komite tersebut juga sedang mengidentifikasi hambatan yang ada dalam memulangkan dana gelap serta merumuskan kebijakan pecegahan aliran dana ilegal pada masa yang akan datang.

Seperti dilansir thefinancialexpress.com.bd, Global Financial Integrity menyebutkan praktik dana ilegal atau misinvoicing telah merugikan Bangladesh hingga sebesar US$7,53 miliar atau setara dengan Rp110 triliun sepanjang periode 2008—2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?