AMERIKA SERIKAT

Pulangkan Aset, Pajak Repatriasi Apple Capai Rp506 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 14:46 WIB
Pulangkan Aset, Pajak Repatriasi Apple Capai Rp506 Triliun

WASHINGTON, DDTCNews – Kebijakan reformasi pajak AS terus bergulir dan mulai membuahkan hasil. Berbagai korporasi besar memberikan bonus pada karyawan hingga bersiap melakukan repatriasi dana ke pasar domestik Negeri Paman Sam.

Salah satunya adalah Apple, raksasa teknologi ini bersiap untuk membawa pulang dana melalui tarif pajak repatriasi sebesar 15,5%. Langkah ini diumumkan setelah perombakan undang-undang pajak yang diteken pada Desember 2017.

Secara total, Apple akan membayar pajak sekaligus (one-payment) sebesar US$38 miliar atau setara Rp506 triliun dengan memanfaatkan kebijakan pemangkasan pajak repatriasi tersebut.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Dengan hitungan pajak repatriasi 15,5%, itu artinya Apple akan membawa pulang uang sekitar US$246 miliar atau setara dengan Rp3.260 triliun dari luar negeri.

“Kami punya rasa tanggung jawab yang dalam untuk memberikan manfaat kembali ke negara kita dan kepada orang-orang yang telah membuat perusahaan ini sukses,” kata CEO Apple Tim Cook, Rabu (17/1).

Dilansir The Guardian, tidak hanya berhenti pada membayar pajak hingga miliaran dolar. Produsen gawai ini juga berjanji akan melakukan investasi ke pasar domestik AS hingga lima tahun ke depan.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Setidaknya sudah ada janji gelontoran anggaran sebesar $30 miliar untuk pasar domestik AS. Dengan rencana ini diklaim dapat menciptakan lapangan kerja baru hingga 20.000 pos pekerjaan.

Seperti yang diketahui, Apple kerap kali mendapat kritikan terkait kebijakan korporasi dalam membayar pajak. Kritikan dari sejumlah anggota parlemen di AS, Uni Eropa dan Inggris adalah sedikit contoh bagaimana kebijakan Apple memarkir dana di negara dengan rezim pajak rendah membuat gusar politikus di negara-negara tersebut.

Kembali pada masa kampanye presiden AS lalu, Donald Trump yang kala itu masih menjadi calon presiden pernah juga melayang kritik. Kala itu, Trump menyerang kebijakan Apple yang membangun industri manufakturnya di luar wilayah AS dan tidak berkontribusi pada pasar tenaga kerja AS.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN