LAPORAN TAHUNAN DJP

Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan publikasi tentang kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat. Langkah ini sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebut terdapat 2 agenda yang disasar otoritas dengan publikasi kegiatan penegakan hukum, baik pada level kantor pusat maupun unit vertikal DJP di daerah. Pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.

Kedua, instrumen untuk menciptakan efek jera apabila wajib pajak melakukan pidana perpajakan. Dengan kata lain, DJP memberikan pesan kepada wajib pajak tentang konsekuensi hukum dari suatu pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

"Guna menciptakan deterrent effect pada masyarakat terkait dengan tindak pidana perpajakan, mulai tahun 2020 DJP menggiatkan publikasi hasil kegiatan penegakan hukum melalui berbagai saluran publikasi," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Publikasi kegiatan penegakan hukum diatur dalam 2 aspek. Pertama, berlaku untuk proses bisnis penyitaan aset tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka, serta penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dengan status P-22.

Pada tahap ini, DJP hanya menguraikan kegiatan yang dilakukan. Sementara itu, nama perusahaan dan nama tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan tidak dipublikasikan.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Kedua, kriteria yang berlaku pada kasus yang sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan yang bersifat inkracht. Pada kriteria kedua tersebut, publikasi dilakukan lengkap dengan menjabarkan uraian kegiatan, nama perusahaan, dan nama tersangka.

DJP menyebutkan penegakan hukum pada 2020 dilakukan secara berkeadilan. Hal itu diterjemahkan dalam kebijakan dengan perlakuan yang sama dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan

Kemudian, eksekusi penegakan hukum juga akan merata di seluruh wilayah. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dilakukan dengan pemahaman yang sama seluruh elemen DJP dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP