LAPORAN TAHUNAN DJP

Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Publikasi Penegakan Hukum Pajak Terus Digencarkan, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus menggencarkan publikasi tentang kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat. Langkah ini sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Laporan Tahunan 2020 DJP menyebut terdapat 2 agenda yang disasar otoritas dengan publikasi kegiatan penegakan hukum, baik pada level kantor pusat maupun unit vertikal DJP di daerah. Pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.

Kedua, instrumen untuk menciptakan efek jera apabila wajib pajak melakukan pidana perpajakan. Dengan kata lain, DJP memberikan pesan kepada wajib pajak tentang konsekuensi hukum dari suatu pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Guna menciptakan deterrent effect pada masyarakat terkait dengan tindak pidana perpajakan, mulai tahun 2020 DJP menggiatkan publikasi hasil kegiatan penegakan hukum melalui berbagai saluran publikasi," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Publikasi kegiatan penegakan hukum diatur dalam 2 aspek. Pertama, berlaku untuk proses bisnis penyitaan aset tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka, serta penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dengan status P-22.

Pada tahap ini, DJP hanya menguraikan kegiatan yang dilakukan. Sementara itu, nama perusahaan dan nama tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan tidak dipublikasikan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, kriteria yang berlaku pada kasus yang sudah ada putusan pengadilan negeri dan putusan yang bersifat inkracht. Pada kriteria kedua tersebut, publikasi dilakukan lengkap dengan menjabarkan uraian kegiatan, nama perusahaan, dan nama tersangka.

DJP menyebutkan penegakan hukum pada 2020 dilakukan secara berkeadilan. Hal itu diterjemahkan dalam kebijakan dengan perlakuan yang sama dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan

Kemudian, eksekusi penegakan hukum juga akan merata di seluruh wilayah. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan dilakukan dengan pemahaman yang sama seluruh elemen DJP dalam upaya penegakan hukum perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?