Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Publik yang menggelar sebuah acara seperti seminar, diskusi, lokakarya, atau kegiatan sejenisnya bisa mengundang petugas dari kantor pajak sebagai narasumber.
Caranya, penyelenggara kegiatan bisa mengajukan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan kepada Ditjen Pajak (DJP). Permohonan ini disampaikan kepada unit kerja DJP sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.
"Kawan pajak butuh narasumber untuk acara? Cukup sampaikan permohonan," tulis DJP dalam video yang diunggah di medsos, Sabtu (18/5/2024).
Mekanisme permintaan narasumber dari DJP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.
Dalam surat permohonan yang diajukan, penyelenggara kegiatan perlu memasukan informasi mengenai identitas penyelenggara, jenis kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, tema dan tujuan, klasifikasi materi yang perlu disampaikan, detail narahubung, serta ruang lingkup kegiatan.
"Lampirkan juga pernyataan bahwa kegiatan yang diadakan bukan untuk kepentingan komersial. Permintaan narasumber tidak dipungut biaya," tulis DJP.
Berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara acara, DJP kemudian akan memberikan penugasan kepada pegawai DJP untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan. Namun, pegawai DJP bisa menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan kedinasan tanpa didahului pengajuan permohonan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.