LAYANAN PAJAK

Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:30 WIB
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Publik yang menggelar sebuah acara seperti seminar, diskusi, lokakarya, atau kegiatan sejenisnya bisa mengundang petugas dari kantor pajak sebagai narasumber.

Caranya, penyelenggara kegiatan bisa mengajukan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan kepada Ditjen Pajak (DJP). Permohonan ini disampaikan kepada unit kerja DJP sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

"Kawan pajak butuh narasumber untuk acara? Cukup sampaikan permohonan," tulis DJP dalam video yang diunggah di medsos, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Mekanisme permintaan narasumber dari DJP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Dalam surat permohonan yang diajukan, penyelenggara kegiatan perlu memasukan informasi mengenai identitas penyelenggara, jenis kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, tema dan tujuan, klasifikasi materi yang perlu disampaikan, detail narahubung, serta ruang lingkup kegiatan.

"Lampirkan juga pernyataan bahwa kegiatan yang diadakan bukan untuk kepentingan komersial. Permintaan narasumber tidak dipungut biaya," tulis DJP.

Berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara acara, DJP kemudian akan memberikan penugasan kepada pegawai DJP untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan. Namun, pegawai DJP bisa menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan kedinasan tanpa didahului pengajuan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko