LAYANAN PAJAK

Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:30 WIB
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Publik yang menggelar sebuah acara seperti seminar, diskusi, lokakarya, atau kegiatan sejenisnya bisa mengundang petugas dari kantor pajak sebagai narasumber.

Caranya, penyelenggara kegiatan bisa mengajukan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan kepada Ditjen Pajak (DJP). Permohonan ini disampaikan kepada unit kerja DJP sesuai dengan ruang lingkup kegiatan.

"Kawan pajak butuh narasumber untuk acara? Cukup sampaikan permohonan," tulis DJP dalam video yang diunggah di medsos, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mekanisme permintaan narasumber dari DJP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-26/PJ/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyediaan Pembicara, Pembahas, atau Moderator dalam Kegiatan Seminar, Lokakarya, Gelar Wicara, atau Kegiatan Sejenis Lainnya.

Dalam surat permohonan yang diajukan, penyelenggara kegiatan perlu memasukan informasi mengenai identitas penyelenggara, jenis kegiatan, tempat dan waktu kegiatan, tema dan tujuan, klasifikasi materi yang perlu disampaikan, detail narahubung, serta ruang lingkup kegiatan.

"Lampirkan juga pernyataan bahwa kegiatan yang diadakan bukan untuk kepentingan komersial. Permintaan narasumber tidak dipungut biaya," tulis DJP.

Berdasarkan permohonan yang diajukan penyelenggara acara, DJP kemudian akan memberikan penugasan kepada pegawai DJP untuk menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada suatu kegiatan. Namun, pegawai DJP bisa menjadi pembicara, pembahas, atau moderator pada kegiatan kedinasan tanpa didahului pengajuan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra