INSENTIF FISKAL

Proyeksi Realisasi Serapan PEN Direvisi, Jadi Hanya 88,5 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:00 WIB
Proyeksi Realisasi Serapan PEN Direvisi, Jadi Hanya 88,5 Persen

Slide paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi video, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan realisasi penyerapan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp658,9 triliun atau 88,5% dari pagu Rp744,77 triliun hingga 31 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proyeksi tersebut sedikit berbeda dengan proyeksi awal pemerintah. Pemerintah sebelumnya memperkirakan realisasi anggaran PEN yang terserap mencapai Rp673,2 triliun atau 90,4%.

"Outlook-nya sampai dengan akhir tahun sebesar 88,5% dan kami akan terus monitor dalam beberapa hari ini," katanya melalui konferensi video, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Airlangga menuturkan realisasi tersebut berasal dari 5 klaster pada program PEN. Realisasi anggaran klaster kesehatan diproyeksi mencapai Rp193 triliun atau 90% dari pagu Rp214,96 triliun, sedangkan pada perlindungan sosial senilai Rp170,5 triliun atau 91% dari pagu Rp186,6 triliun.

Pada klaster dukungan program prioritas, proyeksinya senilai Rp106,5 triliun atau 90% dari pagu Rp117,9 triliun, dukungan UMKM Rp116,2 triliun atau 77% dari pagu Rp162,4 triliun, dan insentif usaha Rp72,7 triliun atau 116% dari pagu Rp62,8 triliun.

Menurut Airlangga, terdapat sejumlah program PEN yang tidak berjalan atau tidak dicairkan. Sayang, ia tidak memerinci program PEN tersebut. Selain itu, pemerintah juga mencatat ada pengembalian penempatan dana dari perbankan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kemarin ada faktor IJP [imbal jasa penjaminan] dari sektor keuangan yang Rp30 triliun, dikembalikan karena perbankan likuiditasnya bagus," ujarnya.

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan alokasi PEN 2022 sejumlah Rp414 triliun. Pagu untuk klaster kesehatan disiapkan Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Alokasi PEN di klaster kesehatan yang senilai Rp117,9 triliun antara lain untuk testing, tracing, dan treatment; perawatan pasien Covid-19 dengan cost sharing dari BPJS; obat Covid-19; insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah; vaksinasi; insentif perpajakan vaksin; penanganan kesehatan lainnya di daerah; dan antisipasi kesehatan lainnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pada perlindungan sosial, perkiraan pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM); kartu sembako kepada 18,8 juta KPM; kartu prakerja untuk 2,9 juta peserta; dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan; BLT dana desa; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; kawasan industri; dukungan UMKM/korporasi/BUMN; investasi pemerintah; serta memberikan insentif perpajakan.

"Tadi Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang akan di-front loading pada tahun depan, salah satunya subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar 3% sampai dengan Juni 2022," tutur Airlangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?