PROVINSI SUMATERA BARAT

Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:00 WIB
Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tak hanya itu, Pemprov Sumatera Barat juga memberikan fasilitas BBNKB II atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi.

"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok PKB, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB I sebesar 50%," ujar Maswar, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Maswar mengatakan pemutihan kembali digelar pada tahun ini guna melanjutkan kebijakan sejenis yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat," ujar Maswar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Pada tahun lalu, pemutihan mampu meningkatkan setoran PKB dan BBNKB. Pemutihan dianggap turut mengambil peran dalam mendukung pertumbuhan pendapatan daerah pada tahun lalu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar.

Pada 2022, realisasi PKB tercatat mampu bertumbuh sebesar 14,23%, sedangkan realisasi BBNKB tercatat mampu bertumbuh hingga 6,79%. "Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN