PROVINSI SUMATERA BARAT

Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:00 WIB
Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tak hanya itu, Pemprov Sumatera Barat juga memberikan fasilitas BBNKB II atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi.

"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok PKB, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB I sebesar 50%," ujar Maswar, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Maswar mengatakan pemutihan kembali digelar pada tahun ini guna melanjutkan kebijakan sejenis yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat," ujar Maswar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Pada tahun lalu, pemutihan mampu meningkatkan setoran PKB dan BBNKB. Pemutihan dianggap turut mengambil peran dalam mendukung pertumbuhan pendapatan daerah pada tahun lalu.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar.

Pada 2022, realisasi PKB tercatat mampu bertumbuh sebesar 14,23%, sedangkan realisasi BBNKB tercatat mampu bertumbuh hingga 6,79%. "Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP