PROVINSI SUMATERA UTARA

Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:30 WIB
Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara akan segera menerbitkan peraturan gubernur guna menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan draf peraturan gubernur (pergub) sudah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan akan diimplementasikan pada Juni 2023.

"Bulan Juni kami targetkan sudah di-launching itu, sudah dilaksanakan nanti. Saat ini, pergub sudah di Biro Hukum," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fadly menekankan penghapusan tarif progresif PKB dan BBNKB II yang hendak diterapkan pemprov bukanlah pemutihan, melainkan kebijakan yang bersifat permanen.

"Tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan pergub nantinya," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Fadly mengungkapkan tarif progresif PKB dapat dihapuskan mengingat realisasi penerimaannya relatif kecil setiap tahun. Penerimaan pajak dari implementasi tarif progresif PKB hanya senilai Rp65 miliar per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, tarif progresif terhadap wajib pajak yang memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih sesungguhnya bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Namun, tarif progresif tak mampu membendung minat masyarakat membeli kendaraan bermotor baru.

"Adanya pajak progresif itu untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan, tetapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Sebab, masyarakat punya rezeki, beli kendaraan," ujarnya.

Fadly optimistis penghapusan tarif progresif dan BBNKB II dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Dari tarif progresif yang dihapuskan diharapkan PKB naik. Dari balik nama yang dihapuskan, kami harap semua datang untuk mengurus pajak kendaraan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra