PROVINSI SUMATERA UTARA

Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 21:30 WIB
Provinsi Ini Bakal Hapus Tarif Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB II

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara akan segera menerbitkan peraturan gubernur guna menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan draf peraturan gubernur (pergub) sudah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan akan diimplementasikan pada Juni 2023.

"Bulan Juni kami targetkan sudah di-launching itu, sudah dilaksanakan nanti. Saat ini, pergub sudah di Biro Hukum," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Fadly menekankan penghapusan tarif progresif PKB dan BBNKB II yang hendak diterapkan pemprov bukanlah pemutihan, melainkan kebijakan yang bersifat permanen.

"Tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan pergub nantinya," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Fadly mengungkapkan tarif progresif PKB dapat dihapuskan mengingat realisasi penerimaannya relatif kecil setiap tahun. Penerimaan pajak dari implementasi tarif progresif PKB hanya senilai Rp65 miliar per tahun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurutnya, tarif progresif terhadap wajib pajak yang memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih sesungguhnya bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Namun, tarif progresif tak mampu membendung minat masyarakat membeli kendaraan bermotor baru.

"Adanya pajak progresif itu untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan, tetapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Sebab, masyarakat punya rezeki, beli kendaraan," ujarnya.

Fadly optimistis penghapusan tarif progresif dan BBNKB II dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Dari tarif progresif yang dihapuskan diharapkan PKB naik. Dari balik nama yang dihapuskan, kami harap semua datang untuk mengurus pajak kendaraan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif