Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara akan segera menerbitkan peraturan gubernur guna menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan draf peraturan gubernur (pergub) sudah diserahkan kepada Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan akan diimplementasikan pada Juni 2023.
"Bulan Juni kami targetkan sudah di-launching itu, sudah dilaksanakan nanti. Saat ini, pergub sudah di Biro Hukum," katanya, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Fadly menekankan penghapusan tarif progresif PKB dan BBNKB II yang hendak diterapkan pemprov bukanlah pemutihan, melainkan kebijakan yang bersifat permanen.
"Tidak ada lagi pemutihan, langsung penghapusan saja sesuai dengan pergub nantinya," tuturnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.
Fadly mengungkapkan tarif progresif PKB dapat dihapuskan mengingat realisasi penerimaannya relatif kecil setiap tahun. Penerimaan pajak dari implementasi tarif progresif PKB hanya senilai Rp65 miliar per tahun.
Menurutnya, tarif progresif terhadap wajib pajak yang memiliki 2 kendaraan bermotor atau lebih sesungguhnya bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Namun, tarif progresif tak mampu membendung minat masyarakat membeli kendaraan bermotor baru.
"Adanya pajak progresif itu untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan, tetapi kenyataannya tidak bisa dibendung. Sebab, masyarakat punya rezeki, beli kendaraan," ujarnya.
Fadly optimistis penghapusan tarif progresif dan BBNKB II dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor.
"Dari tarif progresif yang dihapuskan diharapkan PKB naik. Dari balik nama yang dihapuskan, kami harap semua datang untuk mengurus pajak kendaraan," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.