INDIA

Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 12:10 WIB
Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India nampaknya mulai mendapatkan hasil dari penerapan equalization levy (EQL) atas penghasilan iklan online perusahaan digital atau lebih dikenal pajak google (google tax). Rencananya, pajak yang sudah diterapkan sejak Juni 2016 lalu tersebut, tarifnya akan dinaikan secara gradual dari 6% menjadi 8%.

Sebagaimana dilansir dari Mnetax, Kementerian Keuangan India mencatat tambahan penerimaan pajak dari perusahaan layanan digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya sekitar Rs560 atau Rp77,60 triliun pada tahun pajak 2016 dan Rs 590 atau Rp81,76 triliun pada tahun pajak 2017.

"Penerimaan pajak dari perusahaan ekonomi digital di India saat ini masih seujung kuku, masih sedikit," ungkap pernyataan pejabat Kementerian Keuangan India yang tidak disebut namanya, Sabtu (28/4).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Pejabat Kementerian Keuangan India itu pun menjelaskan pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai rencana tarif pajak perusahaan yang terbaru. Pembahasan pemerintah mengenai pajak perusahaan digital juga akan bersinggungan dengan bentuk usaha tetap (BUT).

Mengingat, persoalan BUT kerap menjadi salah satu masalah perpajakan yang cukup merumitkan, seperti halnya Google di Indonesia yang enggan disebut sebagai BUT. Untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, maka pemerintah India akan mengkaji lebih dalam soal BUT pada perusahaan terkait.

Selain, rencana menaikkan tarif pajak google dari 6% menjadi 8%, layanan yang menjadi objek pajak juga akan diperluas, tidak hanya terbatas pada penghasilan iklan online.

“Pajak juga bisa diperluas karena bisa diiringi dengan pemberian layanan lain. Kenaikan pajak itu mengarah pada perusahaan platform digital dan sejumlah perusahaan media sosial yang beroperasi di India,” papar nara sumber Kementerian Keuangan India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini