INDIA

Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 12:10 WIB
Prospek Menggiurkan, Tarif Pajak Google Bakal Naik Jadi 8%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India nampaknya mulai mendapatkan hasil dari penerapan equalization levy (EQL) atas penghasilan iklan online perusahaan digital atau lebih dikenal pajak google (google tax). Rencananya, pajak yang sudah diterapkan sejak Juni 2016 lalu tersebut, tarifnya akan dinaikan secara gradual dari 6% menjadi 8%.

Sebagaimana dilansir dari Mnetax, Kementerian Keuangan India mencatat tambahan penerimaan pajak dari perusahaan layanan digital seperti Google, Facebook, Twitter dan lainnya sekitar Rs560 atau Rp77,60 triliun pada tahun pajak 2016 dan Rs 590 atau Rp81,76 triliun pada tahun pajak 2017.

"Penerimaan pajak dari perusahaan ekonomi digital di India saat ini masih seujung kuku, masih sedikit," ungkap pernyataan pejabat Kementerian Keuangan India yang tidak disebut namanya, Sabtu (28/4).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pejabat Kementerian Keuangan India itu pun menjelaskan pemerintah akan membahas lebih lanjut mengenai rencana tarif pajak perusahaan yang terbaru. Pembahasan pemerintah mengenai pajak perusahaan digital juga akan bersinggungan dengan bentuk usaha tetap (BUT).

Mengingat, persoalan BUT kerap menjadi salah satu masalah perpajakan yang cukup merumitkan, seperti halnya Google di Indonesia yang enggan disebut sebagai BUT. Untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, maka pemerintah India akan mengkaji lebih dalam soal BUT pada perusahaan terkait.

Selain, rencana menaikkan tarif pajak google dari 6% menjadi 8%, layanan yang menjadi objek pajak juga akan diperluas, tidak hanya terbatas pada penghasilan iklan online.

“Pajak juga bisa diperluas karena bisa diiringi dengan pemberian layanan lain. Kenaikan pajak itu mengarah pada perusahaan platform digital dan sejumlah perusahaan media sosial yang beroperasi di India,” papar nara sumber Kementerian Keuangan India. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN