UU HKPD

Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:30 WIB
Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menarik utang guna mengakselerasi pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembiayaan utang oleh daerah di UU HKPD dirancang agar pemerintah daerah bisa leluasa menarik pembiayaan demi membiayai program-program pembangunan.

"Oleh karena daerah itu entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada UU HKPD, prosedur bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan utang disederhanakan. Pada Pasal 154 UU HKPD, nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran hanya perlu mendapatkan persetujuan DPRD saat pembahasan RAPBD.

Meski prosedurnya dipermudah, terdapat rambu-rambu yang disiapkan sehingga pembiayaan utang pemda tetap prudent dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam hal utang daerah ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus menghindari pengalaman buruk yang terjadi di negara-negara lain.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ada negara yang pernah kesulitan sangat serius karena pemdanya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk itu, sambung Sri Mulyani, kemampuan pemda mengelola keuangan daerah akan menjadi aspek yang sangat penting dan perlu ditingkatkan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menceritakan ketentuan mengenai utang daerah pada UU HKPD sempat sengit diperdebatkan dalam pembahasan UU tersebut pada tahun lalu.

"Sangat keras perdebatannya. Fraksi PDIP hampir menolak karena dikhawatirkan terjadi situasi yang tidak menggembirakan. Namun pemerintah selalu punya cara membatasi ruang-ruang sehingga kepala daerah tidak jorjoran dalam pinjaman," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?