UU HKPD

Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 14:30 WIB
Prosedur Pemda Dapat Utang Disederhanakan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menarik utang guna mengakselerasi pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembiayaan utang oleh daerah di UU HKPD dirancang agar pemerintah daerah bisa leluasa menarik pembiayaan demi membiayai program-program pembangunan.

"Oleh karena daerah itu entitas yang relatif otonom, seharusnya daerah itu bisa dan mampu mengelola utang," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada UU HKPD, prosedur bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan utang disederhanakan. Pada Pasal 154 UU HKPD, nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran hanya perlu mendapatkan persetujuan DPRD saat pembahasan RAPBD.

Meski prosedurnya dipermudah, terdapat rambu-rambu yang disiapkan sehingga pembiayaan utang pemda tetap prudent dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Dalam hal utang daerah ini, lanjut Sri Mulyani, Indonesia harus menghindari pengalaman buruk yang terjadi di negara-negara lain.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ada negara yang pernah kesulitan sangat serius karena pemdanya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah dan kemudian diambil alih oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk itu, sambung Sri Mulyani, kemampuan pemda mengelola keuangan daerah akan menjadi aspek yang sangat penting dan perlu ditingkatkan ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menceritakan ketentuan mengenai utang daerah pada UU HKPD sempat sengit diperdebatkan dalam pembahasan UU tersebut pada tahun lalu.

"Sangat keras perdebatannya. Fraksi PDIP hampir menolak karena dikhawatirkan terjadi situasi yang tidak menggembirakan. Namun pemerintah selalu punya cara membatasi ruang-ruang sehingga kepala daerah tidak jorjoran dalam pinjaman," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN