EKONOMI DIGITAL

Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Proposal yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Pillar 1: Unified Approach dinilai sebagai opsi terbaik dalam menyelesaikan tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba mengatakan Pillar 1 merupakan opsi yang terbaik terutama bila kompleksitas dari proposal tersebut bisa diminimalisasi.

Pillar 1 seiring dikritik karena kompleksitasnya. Pillar 1 mendorong agar basis pajak korporasi secara global dibagi antaryurisdiksi. Ini adalah perubahan struktural yang besar sehingga tidak mudah," ujar Arnaldo dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pillar 1 juga mewajibkan adanya mandatory binding arbitration untuk mewadahi penyelesaian sengketa. Aspek ini merupakan hal baru bagi beberapa yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, Arnaldo mengatakan akibat dari kompleksitas tersebut, beberapa negara cenderung pesimistis dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Arnaldo mengatakan Pillar 1 merupakan solusi yang lebih baik bila dibandingkan dengan aksi unilateral melalui digital service tax (DST) atau pengenaan pajak digital melalui modifikasi konsep kehadiran fisik pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang diusung PBB.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Menurutnya, pengenaan pajak digital secara bilateral melalui modifikasi P3B juga cukup menantang. Negara yang terikat dalam P3B belum tentu memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelenggarakan renegosiasi P3B. Negara mitra juga belum tentu mau untuk memodifikasi atau bahkan mengorbankan sebagian hak pemajakannya.

Aksi unilateral melalui pengenaan DST pada satu sisi memang bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Namun, pengenaan DST berisiko menimbulkan adanya aksi retaliasi dari negara lain.

"Yurisdiksi yang sudah menerapkan DST perlu memperhatikan tekanan dari negara lain, seperti contoh yang dilakukan oleh AS (Amerika Serikat)," ujar Arnaldo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 20:00 WIB

Melalui BEPS Act Plan 1 negara Indonesia bisa mengikuti rencana yang sudah ada, juga dapat melakukan benchmarking kepada negara lain seperti India salah satunya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?