EKONOMI DIGITAL

Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 17:14 WIB
Proposal Pajak Digital OECD Dinilai Jadi Solusi Terbaik, Ini Kata DJP

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Proposal yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Pillar 1: Unified Approach dinilai sebagai opsi terbaik dalam menyelesaikan tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Arnaldo Purba mengatakan Pillar 1 merupakan opsi yang terbaik terutama bila kompleksitas dari proposal tersebut bisa diminimalisasi.

Pillar 1 seiring dikritik karena kompleksitasnya. Pillar 1 mendorong agar basis pajak korporasi secara global dibagi antaryurisdiksi. Ini adalah perubahan struktural yang besar sehingga tidak mudah," ujar Arnaldo dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pillar 1 juga mewajibkan adanya mandatory binding arbitration untuk mewadahi penyelesaian sengketa. Aspek ini merupakan hal baru bagi beberapa yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, Arnaldo mengatakan akibat dari kompleksitas tersebut, beberapa negara cenderung pesimistis dengan tercapainya konsensus atas Pillar 1.

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Arnaldo mengatakan Pillar 1 merupakan solusi yang lebih baik bila dibandingkan dengan aksi unilateral melalui digital service tax (DST) atau pengenaan pajak digital melalui modifikasi konsep kehadiran fisik pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang diusung PBB.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, pengenaan pajak digital secara bilateral melalui modifikasi P3B juga cukup menantang. Negara yang terikat dalam P3B belum tentu memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelenggarakan renegosiasi P3B. Negara mitra juga belum tentu mau untuk memodifikasi atau bahkan mengorbankan sebagian hak pemajakannya.

Aksi unilateral melalui pengenaan DST pada satu sisi memang bisa meningkatkan potensi penerimaan pajak yang tengah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Namun, pengenaan DST berisiko menimbulkan adanya aksi retaliasi dari negara lain.

"Yurisdiksi yang sudah menerapkan DST perlu memperhatikan tekanan dari negara lain, seperti contoh yang dilakukan oleh AS (Amerika Serikat)," ujar Arnaldo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 20:00 WIB

Melalui BEPS Act Plan 1 negara Indonesia bisa mengikuti rencana yang sudah ada, juga dapat melakukan benchmarking kepada negara lain seperti India salah satunya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN